AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon dinilai tidak transparan dan akuntabel da­lam mengelola ang­ga­ran. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah dilakukan refocusing, harus juga dilakukan efesiensi anggaran.

Pansus II DPRD Kota Ambon menemukan sejumlah masa­lah dalam Laporan Ke­te­rangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Ambon terkait pengelolaan anggaran Pem­kot, yang sudah dilakukan re­focusing tetapi masih dila­kukan efisiensi anggaran.

Menurut  akademisi Fisip Unpatti, Wahab Tuanaya, temuan Pansus II ini harus ditindaklanjuti, dan bila perlu memberikan rekomendasi sebagai catatan penting kepada Pemkot Ambon, tetapi rekomen­dasi itu juga harus dikawal dan diawasi.

Ia menilai, dengan terjadinya efisiensi anggaran pada sejumlah OPD terkait sebagai mitra Pansus II ketika dilakukan cek dan kroscek menunjukan bahwa, ada proses pengelolaan yang tidak transparan dan akuntabel.

Tidak transparan dimaksud, lanjut Wahab yakni, proses penge­lolaan anggaran yang sudah dire­focusing dan kemudian ditambah lagi dengan efisiensi anggaran tentu saja berdampak pada pela­yanan publik yang tidak maksimal.

Baca Juga: Suphan Buri, Belajar Musik dari Kota Ambon

“Terkait dengan pengelolaan keuangan negara, pemerintah harus benar-benar dapat mengin­formasikan pengunaan keuangan negara sesuai dengan program yang sudah dicanangkan dengan pembiayaan yang sudah dianggar­kan. Karena itu pemerintah harus transparan dalam hal itu,” ujarnya saat diwawancarai Siwalima, Senin (12/4).

Ia menilai, Pemkot Ambon juga harus transparan terkait masalah penanganan Covid-19, karena se­lama ini kurang transparan. Begitu juga harus menjelaskan mengapa sampai sudah dilakukan refocusing anggaran tetapi kemudian dilakukan efisiensi.

“Ini efisiensi untuk apa, perlu dije­laskan dan mengapa lagi dilaku­kan efisiensi.  refocusing kalau su­dah dilakukan lalu muncul lagi pe­merinah perlu melakukan efisiensi aggaran pada OPD-OPD yang ada, maka harus disampaikan secara transparan,” ujarnya.

Jika tidak dilakukan secara trans­paran, Wahab meminta DPRD se­bagai lembaga pengawasan, khu­susnya pansus II  menindaklanjuti temuan tersebut, jika ada kejang­galan yang ditemukan maka bisa memanggil Walikota atau OPD-OPD terkait meminta pertanggung jawaban mereka terhadap peng­gu­naan anggaran tersebut.

“DPRD setelah melakukan peng­awasan, menemukan maka harus dijelaskan pihak pemda lewat OPD harus dapat menjelaskan itu se­hingga pertanggung jawaban ke pulik betu-betul sesuai harapan semua pihak terutama lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam hal ini legislatif,” ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah de­ngan demikian DPRD bisa mela­kukan haknya misalnya interpelasi dan sebagainya, menurut Wahab hal itu perlu dipertimbangkan de­ngan baik dan tidak gegabah, karena seharusnya pihak OPD-OPD diminta keterangan atau per­tanggungjawaban soal pengelo­laan keuangan tersebut.

“Mustinya panggil dulu OPD-OPD terkait minta beberkan data secara detail dan jangan gegabah meng­ambil langkah politik,” kata­nya.

DPRD Temukan

Seperti diberitakan sebelumnya, panitia khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon menemukan sejumlah masalah dalam Laporan Ketera­ngan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Ambon tahun 2020.

Hal ini ditemukan Pansus II ke­tika melakukan cek dan ricek de­ngan mitra kerja antara lain, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Dinas Pena­naman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kami menemukan sejumlah masalah ketika melakukan cek dan ricek dengan mitra misalnya masih ada efisiensi anggaran yang dila­kukan oleh Pemerintah Kota Ambon, sementara saat ini telah dila­kukan refocusing anggaran untuk Covid-19,” jelas Wakil Ketua Pansus II DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far kepada Siwalima, Sabtu (10/4).

Ia mempertanyakan untuk apa Pemkot Ambon melakukan efisien­si anggaran padahal sudah dila­kukan refocusing.

“Sebenarnya efisiensi untuk apa. Ini harus jadi pertanyaan nanti ke Pemerintah Kota Ambon, yang nanti akan dibawa dalam rekomendasi Pansus II kepada pimpinan DPRD yang selanjutnya akan menjadi rekomendasi DPRD dalam rapat paripurna nantinya,” kata Hary.

Selain itu, lanjut Harry, Pansus II juga melakukan pengecekan terha­dap berapa besar anggaran yang pada sejumlah Organisasi Perang­kat Daerah (OPD) yang telah dila­kukan refocusing karena Covid-19.

“Pansus juga ingin secara men­detail, berapa yang mengalami refocusing,dan realisasi anggaran kegiatan yang tidak kena dampak refocusing itu berapa nilainya,” tegasnya.

Sementara untuk Dinas pendidi­kan, ungkap Hary, realisasi program kegiatan yang jalan hanya  93 persen, 7 persen  tidak jalan, se­bab  proses belajar saat ini hanya menggunakan  (daring).

“Jadi anggaran itu tidak bisa di­pa­kai, tidak bisa diserap,” katanya.

Hary menyesalkan, Badan Pe­nge­lolaan Pajak dan Retribusi tidak membawa data lengkap saat pembahasan bersama Pansus II.

Hary menambahkan, pansus juga ketika melakukan cek terha­dap pendapatan bersih di tahun 2020 ternyata ada selisih angka yang tidak rasional, namun pihak­nya masih meminta data lengkap hanya saja pemkot belum mem­berikan detailnya.

“Data yang dibawa kurang leng­kap jadi memang data yang dipe­gang oleh dinas saja tidak lengkap, bagaimana kita mau kroscek, apalagi pajak dan retribusi kan didalamnya itu ada banyak sekali pendapatan. Kita mau cek tahun 2020 pada pendapatan  bersih berapa,  dan ternyata ada selisih angka yang tidak rasional. Makanya kita minta supaya dilengkapi lagi datanya itu lalu nanti dijadwalkan ulang  untuk ke badan pajak dan retribusi,” katanya. (S-39)