AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Ardian Junaidi dan Eko Nugroho menuntut eks Kepsek SMKN 3 Banda Nai­ra, Rahman Lajai dengan pidana 7 tahun bui, dalam kasus korupsi dana BOS tahun 2015-2019.

Jaksa menyatakan, ter­dakwa terbukti dengan sadar melakukan tindak pi­dana korupsi sebagai­mana diatur dalam pasal  2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberan­ta­san Tindak Pidana Korup­si jo pasal 64  KUHP.

Selain hukuman badan 7 tahun, jaksa juga me­nuntut terdakwa mem­bayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan serta membayar uang peng­ganti Rp.624.739.200.

“Jika dalam waktu satu bulan terdakwa tidak mem­bayar, maka harta benda akan disita, jika tidak ada harta benda, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” jelas Junaidi dalam membacakan tuntu­tan­nya dalam persidangan yang digelar di Peng­adilan Tipikor Ambon, Selasa (13/4).

Usai membacakan tuntutan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan menunda persidangan Selasa (20/4) depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Baca Juga: Polisi Periksa Rumatoras Terkait Korupsi Rumdis Poltek

Untuk diketahui, pada tahun 2015-2019, SMK Negeri 3 Banda Neira, Kabupaten Malteng mendapatkan kuncuran dana BOS miliaran rupiah dari pemerintah kepada sekolah sesuai. (S-45)