AMBON, Siwalimanews – Muhhamad Umaya Nahumaruri alias Maya, terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Muhamad Zidan Ohorella pada 26 Februari 2023 lalu dihukum berat.

Sejumlah pasal dikenakan kepada terdakwa atas perbuatanya yakni pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, dakwaan ketiga lebih subsidair pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Donal Rettob yang membacakan dakwaan Maya dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing-masing sebagai hakim anggota, di PN Ambon, Senin (22/5).

Dalam persidangan, JPU juga membeberkan kronologis perbuatan terdakwa yang terjadi pada lokasi kejadian perkara di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah tepatnya di dekat Masjid Jami, Minggu 26 Februari 2023.

Terdakwa Muhamad terbuksi dengan sengaja membunuh korban Muhamad Zidan Ohorella.

Baca Juga: Usut Penembakan di Saparua, Polisi Uji Proyektil Peluru di Labfor Makassar

“Yang mana terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Muhamad Zidan Ohorella,” kata jaksa.

Perbuatan tersebut, dilakukan terdakwa lanjut jaksa, bermula ketika terjadi bentrok atau perkelahian antara warga kampung lama dan warga kampung baru di Desa Tulehu.

Terdakwa merupakan warga Kampung Lama, ikut dalam bentrokan tersebut dan berada di posisi di depan. Kemudian terdakwa mengarahkan panah wayer ke arah korban dari kelompok warga Kampung Baru.

Terdakwa kemudian menarik dan melepaskan anak panah tersebut dan anak panah mengenai dada korban Ohorella.

“Korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Ishak Umarella dan dinyatakan meninggal dunia.  Atas perbuatan tersebut terdakwa didakwa dengan pasal Pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tandasnya. (S-26)