Dobo, Siwalimanews – Terpidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Pulau-pulau Aru, Elegia Maria Betaubun  diring­kus Tim Tangkap Buro­nan Kejaksaan Negeri Aru, setelah buron tiga tahun lebih.

Betaubun dideteksi keberadaannya di Ambon pada Agustus hi­ngga akhirnya yang bersangkutan diekse­kusi di rumah priba­dinya yang terletak di kawasan perumahan BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri II Kecamatan Banguala Kota Ambon Rabu (17/8) sekitar pukul 14.00 WIT.

Mantan bendahara SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Pene­tapan Daftar Pencarian Orang No­mor: Sprint 239/Q.1.15/Fu.3/08/2019.

Keberadaannya telah dipantau oleh Tim Tangkap Buronan Kejari Aru sejak 15 Agustus 2022. Setelah merasa siap untuk dieksekusi, akhir­nya tim eksekutor Kejari Aru yang dipimpin Meggy Salay beserta jaksa eksekutor lainnya yakni Karel Ta­liak, Joseph Heatubun dan Alit Catur langsung menggiring Betaubun ke Lapas Kelas III A Ambon.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aru, Romi Prasetya Niti Sasmito dalam rilisnya kepada pers di Dobo Kamis (18/8) menjelaskan, Betaubun buron sekitar 3,8 tahun dan masuk dalam daftar DPO.

Baca Juga: Dituding Terima Jatah 50Juta, PDIP-Golkar Polisikan Dua Warga

“Elegia Maria Betaubun merupa­kan mantan bendahara SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru telah masuk DPO sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor: Sprint 239/Q.1.15/Fu.3/08/2019, dan keberadaannya telah di­pantau oleh tim tangkap buronan Kejari Aru sejak 15 Agustus 2022,” jelas Romi.

Kini tambah Romi, Betaubun telah dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

Dikatakan, berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018 tanggal 29 Januari 2019, mengatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terpidana Elegia Maria Betaubun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyim­pangan BOS SMAN 1 Pulau-pulau Aru Tahun Anggaran 2012-2014 yang bersumber dari APBD dan APBN.

Perbuatan Betaubun mengaki­batkan kerugian negara sebesar Rp 425.343.750. Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana 2,6 tahun penjara kepada yang bersangkutan dan denda Rp 50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Romi mengaku, eksekusi terhadap Betaubun merupakan kado bagi institusi Kejari Aru disaat rakyat Indonesia merayakan HUT Proklamasi ke 77. “Ini juga merupakan kado istimewa bagi jajaran Kejari Aru pada HUT RI ke-77 tahun 2022 ini,” ujar Romi. (S-11)