AMBON, Siwalimanews – Polres Pulau Ambon dan P.P.Lease diminta untuk  menuntaskan kasus dugaan korupsi perkara dana desa (DD) Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten aTengah (Malteng), yang diduga dilakukan oleh Kepala Pemerintah Negeri Wakal beserta kroni-kroninya.

“Jadi kami selaku masyarakat Negeri Wakal meminta kepada Kanit Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk secara serius menangani dan menyelesaikan kasus DD di Negeri Wakal,” kata Asnawar Sunet, warga Negeri Wakal, kepada Siwalima, belum lama ini.

Menurutnya, jika Reskrim Polresta Ambon tidak secara serius dan tuntas menangani kasus ini, itu berarti Reskrim Polresta Ambon membiarkan korupsi yang terus semakin merajalela di Negeri Wakal, yang diduga dilakukan secara berjamaah oleh KPN Wakal beserta kroni-kroninya.

“DD di Negeri Wakal yang diduga diselewengkan oleh KPN bersama dengan Ketua Saniri Negeri tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015 sampai dengan 2019. Hal ini dapat dilihat dengan tidak dilibatkannya masyarakat dalam pengelolaan DD selain itu sampai sekarang juga tidak ada pembagunan di dalam negeri yang dilihat oleh masyarakat Wakal,” tegasnya.

Kata dia, dari fakta yang ditemukan ternyata realisasi dana desa berupa barang-barang  fisik diperuntukan bukan untuk masyarakat yang berhak mendapatkan namun diberikan kepada staf pemerintah negeri dan Ketua Saniri Negeri Wakal.

Baca Juga: Jaksa Banding Korupsi  Kades Letwurung

“Masyarakat menilai Raja Ahaja Sunet sudah tidak layak lagi untuk memimpin Negeri Wakal karena tidak memiliki manejemen pengelolaan dana desa yang baik akibatnya dana desa yang diperuntukan bagi pembangunan desa tidak dapat dinikmati oleh masyarakat,” cetusnya.

Sementara itu juga, Suleman Wae yang juga merupakan warga Wakal mendesak Bupati Maluku Tengah untuk memberhentikan Raja Wakal karena dianggap gagal memimpin Negeri.

Pihaknya juga meminta agar Ketua Saniri Negeri untuk mundur dari jabatan sebelum masyarakat membuat kekacauan yang besar dalam negeri. (Mg-4)