NAMLEA, Siwalimanews – Penyidik Polres Pulau Buru diminta berlaku fair dan tidak berat sebelah dalam menangani perkara dugaan tindak pidana.

Hal itu disampaikan advocaad Rifal Kau menanggapi sikap penyidik yang diduga berat sebelah dengan mendahulukan laporan AK terhadap kliennya MK, sedangkan laporan kliennya terhadap AK, YK dan JK, konon tidak direspon dengan baik oleh penyidik.

“Kalau polisi fair, harus ada kesetaraan dan keadilan, karena dua-duanya punya laporan dan punya visum. Mahdi (MK) juga ada bikin laporan balik dan ada visumnya juga,” ungkap Rifal Kau, di Namlea, Rabu (25/5).

Ia menjelaskan kliennya MK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pulau Buru diketahui lewat salinan tembusan SPDP Nomor: B/10.a/IV/RE.1.6./2022/RESKRIM, tanggal 6 April, atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/37/K/II/2022/SPKT/RES Pulau Buru/Polda Maluku tanggal 26 Februari oleh pelapor berinisial AK.

Lanjutnya kemudian keluar surat perintah penangkapan Nomor:SP. KAP/07/IV/2022/RESKRIM, tanggal 20 April, serta surat perintah penahanan nomor: SP. Han/07/IV/2022/RESKRIM, Tertanggal 20 April.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Mantan Bupati Buru Tersangka

Menurutnya kalau tindakan penyidik melakukan penetapan tersangka serta penangkapan terhadap MK terlalu cepat dan tergesa-gesa.

“kasus ini berawal saat MK melakukan pemagaran di areal lahan miliknya yang dibeli dari pamannya Idris Kau alias Elly Idris. Sebelum itu, MK telah membuat pemberitahuan kepada Polsek Namlea dan tembusan ke Polres Pulau Buru,” jelasnya.

Di dalam pemberitahuan itu MK juga meminta agar lahannya seluas 1362 M2 yang terletak di Pilar Dusun Sehe, Desa Namlea, Kecamata Namlea di pasang policeline.

Menurut Rifal, merujuk dari Kronologis kejadian di TKP, kliennya MK juga menjadi  korban pengeroyokan, penganiayaan serta pencemaran nama baik diduga dilakukan  oleh  AK, YK, dan JK.

Konon katanya, AK dkk datang di lokasi pemagaran areal lahan milik MK, lalu membuat onar dengan cara merusakan Pagar serta mengeroyok, dan mencemarkan nama baik MK.

“Kasus ini tak jauh beda dengan Amaq Sinta yang ditetapkan se­bagai tersangka karena membu­nuh dua begal yang hendak me­rampas motornya di Lombok NTB. Masa orang yang hendak membela diri ditetapkan sebagai tersangka. Benar-benar aneh,”cibirnya.

Untuk itu, ia berencana mengirim surat mosi tidak percaya dalam penanganan kasus kliennya itu.

“Surat itu akan dilayangkan juga kepada Kantor Ombudsman RI. Saya akan melayangkan surat tersebut ke email Kapolri, pak Listyo Sigit Prabowo,” tutupnya. (S-15)