AMBON, Siwalimanews – Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja masih terkendala evaluasi APBD Perubahan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pasalnya, pasca ditetapkan oleh DPRD Provinsi Maluku pada 10 Oktober lalu, APBD Perubahan Provinis Maluku hingga saat ini belum selesai dievaluasi oleh Kemendagri.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary kepada Siwalimanews di Ambon, Sabtu (11/11) menjelaskan, pembayaran gaji P3K tidak dianggarkan dalam APBD murni tahun 2023 tetapi dimasukan dalam APBD Perubahan.

Jika keterlambatan pembayaran gaji PPPK disebabkan adanya proses evaluasi APBD Perubahan yang belum tuntas dilakukan Kemendagri.

“Memang kemarin gaji PPPK tidak sempat masuk di APBD murni dan kemarin sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan, tetapi kemarin masih ada kesalahan di APBD Perubahan jadi belum di evaluasi Kemendagri,” ungkap Atapary.

Baca Juga: Tentukan Tuan Rumah Pesparawi, LPPD Maluku Gelar Rakerda

Untuk pembayaran gaji P3K, kata Atapary, Dinas Pendidikan Maluku telah mengalokasikan Rp20.5 miliar untuk empat bulan, terhitung sejak September hingga Desember mendatang.

Ditanya terkait dengan alasan Kemendagri belum menyelesaikan evaluasi APBD Perubahan, Atapary mengaku, belum mengetahui secara pasti penyebab APBD Perubahan belum disetujui Kemendagri.

Namun, berdasarkan informasi keterlambatan persetujuan APBD Perubahan dikarenakan adanya persoalan terkait alokasi anggaran pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri.

“Informasinya kemarin keterlambatan itu karena menyangkut anggaran Pemilu dan Pilkada yang harus dialokasikan sebesar 40 persen, tetapi ternyata tidak sampai 40 persen dianggarkan pemprov, nanti tahun 2024 itu 60 persen,” beber Atapary.

Kendati begitu, Atapary mengungkapkan jika persoalan menyangkut anggaran Pemilu dan Pilkada telah diselesaikan oleh Pemprov dan DPRD Maluku sehingga menunggu hasil evaluasi saja.

Atapary berharap, dalam dekat Kemendagri menyelesaikan evaluasi, sehingga APBD Perubahan bisa turun dan proses pembayaran gaji PPPK segera dilakukan.(S-20)