AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbat .Agustinus Songupnuan ditunjuk sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan Ruben Moriolkossu yang tersandung kasus korupsi.

Kepala Dinas Perhubungan KKT ini diangkat berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas oleh Bupati Kepulauan Tanimbar nomor 800.1.3.3/64/Sprin/2024.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-6166 Tahun 2023 tanggal 17 November 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku.

Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT- 101/q.1.13/Ft.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 dan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-7) tanggal 27 Februari 2024 atas nama Terdakwa Ruben Benharvioto Moriolkossu dan Petrus Masela.

Agustinus Songupnuan saat dikonfirmasi Siwalimanews, Minggu (31/3) melalui sambungan telepon, dirinya membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Disdukcapil Ajak Masyarakat  Aktifkan IKD 

“Dasar pengangkatan saya sebagai plt sekda ialah Surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/656 tanggal 19 Maret 2024 tentang Persetujuan Penunjukkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” Ungkapnya.

Dikatakan, dirinya akan menjalani tugas sebagai Plt Sekda terhitung tanggal 20 Maret 2024 disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditunjuk pula sebagai Pelaksana Tugas Plt Sekda.

“Dalam melaksanakan tugas sebagai plt dibatasi pada hal-hal yang bersifat rutin sedangkan hal-hal yang prinsipil harus berkonsultasi dengan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar,” ujarnya

Menurutnya, surat perintah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berakhir setelah adanya penetapan Penjabat sekda definitif KKT

Dia memastikan melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh tanggung jawab.

“Kami dan keluarga bersyukur atas berkat yang Tuhan berikan. Pada dasarnya pengangkatan sebagai Plt Sekda adalah perintah atasan sehingga akan saya laksanakan sebagaimana yang diamanatkan, “ janjinya.(S-26)