Pembahasan Ranperda Blok Masela Intens Dilakukan
AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka mempercepat kehadiran Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang pengelolaan Blok Masela, DPRD Provinsi Maluku intens melakukan pembahasan.
“Ada dua agenda yang difokuskan dalam pembahasan yaitu, Ranperda Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Maluku Energi Abadi dan Ranperda Tentang Penyertaan Modal. Karena itu seluruh kerja dewan diarahkan kepada dua agenda tersebut, sebab sangat urgen bagi daerah Maluku, karena itu setiap waktu kita genjot terus dua ranperda ini,” jelas Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, Sabtu (4/7).
Menurutnya, Panitia Khusus (Pansus) tengah melakukan pembahasan ranperda dimaksudkan dengan giat-giatnya, yang dimulai dengan melakukan rapat internal dalam rangka pendalaman materi baik naskah akademik maupun draf ranperda.
Selanjutnya, Pansus akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berdasarkan hasil pendalaman yang telah dilakukan pada internal pansus, untuk disampaikan kepada eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah.
Kata Wattimury, DPRD telah memiliki pansus yang sama berkaitan dengan Maluku Energi Abadi yaitu, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi yang akan mengelola PI 10 persen, karena penyertaan modal mesti diatur dengan Perda.
Baca Juga: F-PKS Boboti Ranperda Perseroan Maluku Energi AbadiSalah satu yang akan dilakukan pansus yaitu, melakukan pembelajaran dari daerah lain yang telah memiliki BUMD yang sama, dan sementara mengukur dapat atau tidak pansus melakukan hal itu, akan tetapi jika hal itu benar-benar penting untuk perda ini maka pansus akan melakukannya.
“Karena itu dalam rapat dengan pimpinan, kami telah mengevaluasi kerja-kerja pansus seperti apa, termasuk mendiskusikan daerah mana yang telah memiliki BUMD untuk mengelola PI 10,” jelasnya.
Wattimury menegaskan, tujuan yang paling penting agar perda yang nantinya ditetapkan benar-benar bermanfaat dan dapat mendatangkan keuangan yang baik bagi Pendapatan Asli Daerah Maluku, jangan sampai dewan menetapkan Perda BUMD tanpa mempelajari dari daerah lain justru akan merugikan Maluku.
Terkait dengan penyertaan modal, DPRD juga sementara mencari apakah ada hal-hal yang mesti dikonsultasikan dengan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan migas seperti SKK Migas atau Inpex, sehingga ditargetkan dalam bulan ini mesti selesai.
Nantinya, setelah semua proses telah dilalui, dewan akan menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi rancangan Perda ini.
“Mudah-mudahan semua dapat berjalan dengan baik,” tegasnya. (Cr-2)
Tinggalkan Balasan