AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka mempercepat ke­hadiran Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang pengelolaan Blok Masela, DPRD Provinsi Maluku intens melakukan pembahasan.

“Ada dua agenda yang difo­kus­kan dalam pembahasan yaitu, Ran­perda Tentang Pembentukan Peru­sahaan Daerah Maluku Energi Abadi dan Ranperda Tentang Penyertaan Modal. Karena itu seluruh kerja de­wan diarahkan kepada dua agenda tersebut, sebab sangat urgen bagi daerah Maluku, karena itu setiap waktu kita genjot terus dua ranperda ini,” jelas Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, Sabtu (4/7).

Menurutnya, Panitia Khusus (Pan­sus) tengah melakukan pemba­hasan ranperda dimaksudkan de­ngan giat-giatnya, yang dimulai dengan melakukan rapat internal dalam rangka pendalaman materi baik naskah akademik maupun draf ranperda.

Selanjutnya, Pansus akan me­nyu­sun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berdasarkan hasil pendala­man yang telah dilakukan pada internal pansus, untuk disampaikan kepada eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah.

Kata Wattimury, DPRD telah me­miliki pansus yang sama berkaitan dengan Maluku Energi Abadi yaitu, Penyertaan Modal Pemerintah Dae­rah Kepada Perseroan Daerah Ma­luku Energi Abadi yang akan me­ngelola PI 10 persen, karena penyer­taan modal mesti  diatur dengan Perda.

Baca Juga: F-PKS Boboti Ranperda Perseroan Maluku Energi Abadi

Salah satu yang akan dilakukan pansus yaitu, melakukan pembe­lajaran dari daerah lain yang telah memiliki BUMD yang sama, dan sementara mengukur dapat atau tidak pansus melakukan hal itu, akan tetapi jika hal itu benar-benar penting untuk perda ini maka pansus akan melakukannya.

“Karena itu dalam rapat dengan pimpinan, kami telah mengevaluasi kerja-kerja pansus seperti apa, termasuk mendiskusikan daerah mana yang telah memiliki BUMD untuk mengelola PI 10,” jelasnya.

Wattimury menegaskan, tujuan yang paling penting agar perda yang nantinya ditetapkan benar-benar bermanfaat dan dapat mendatang­kan keuangan yang baik bagi Pen­dapatan Asli            Daerah Maluku, jangan sampai dewan menetapkan Perda             BUMD tanpa mempelajari dari daerah lain justru akan merugikan Maluku.

Terkait dengan penyertaan modal, DPRD juga sementara mencari apakah ada hal-hal yang mesti dikonsultasikan dengan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan migas seperti SKK Migas atau Inpex, sehingga ditargetkan dalam bulan ini mesti selesai.

Nantinya, setelah semua proses telah dilalui, dewan akan menyam­paikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi rancangan Perda ini.

“Mudah-mudahan semua dapat berjalan dengan baik,” tegasnya. (Cr-2)