Pemakai Sabu Dituntut 7,6 Tahun, Denda 1 M
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Secretchil Pentury menuntut Hasri Mahu alias Acang (25), terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba 7,6 tahun penjara.
Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut pelaku satu paket sabu-sabu ini membayar denda Rp 1 miliar.
“Kami minta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan,sementara dan denda satu miliar rupiah subsider 6 bulan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (23/11).
Warga Wakal, Kompleks Delima, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng itu, harus diseret ke meja hijau karena memiliki narkotika jenis sabu.
JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: KNPI: Pemkab Jangan Jadi Biang Kerok Konflik PemudaDalam tuntutannya, jaksa juga meminta menyerahkan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik bening ukuran kecil dirampas untuk dimusnahkan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar hukum dan tidak mendukung pemerintah memberantas narkotika. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Penangkapan terhadap terdakwa bermula dari informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah poka yang dilakukan oleh terdakwa.
Hari itu tanggal 16 Maret 2020 pukul 9.30 WIB 9.30 Wit, terdakwa ditangkap saat melintasi kantor PLN poka. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkusan kecil berisikan sabu.
Terdakwa lalu mengaku membeli sabu dari terdakwa Irsan Makatita. Dia juga mau aku mau mesan narkotika, karena pacarnya meminta sabu. Terdakwa membeli sabu itu seharga Rp 500 ribu. (S-49)
Tinggalkan Balasan