AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Secretchil Pentury menuntut Hasri Mahu alias Acang (25), terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba 7,6 tahun penjara.

Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut pelaku satu paket sabu-sabu ini membayar denda Rp 1 miliar.

“Kami minta majelis hakim men­jatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan,sementara dan denda satu miliar rupiah subsider 6 bulan,” kata JPU dalam persidangan di Penga­dilan Negeri Ambon, Senin (23/11).

Warga Wakal, Kompleks Delima, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng itu, harus diseret ke meja hijau karena memiliki narkotika jenis sabu.

JPU menyatakan terdakwa bersa­lah melakukan tindak pidana narko­tika sebagaimana diatur dan dian­cam pidana dalam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: KNPI: Pemkab Jangan Jadi Biang Kerok Konflik Pemuda

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta menyerahkan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik bening ukuran kecil dirampas untuk dimusnahkan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar hukum dan tidak mendukung pemerintah memberantas narkotika. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa ber­laku sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Penangkapan terhadap terdakwa bermula dari informasi adanya tran­saksi narkotika jenis sabu di daerah poka yang dilakukan oleh terdakwa.

Hari itu tanggal 16 Maret 2020 pukul 9.30 WIB 9.30 Wit, terdakwa ditangkap saat melintasi kantor PLN poka. Polisi pun langsung melaku­kan penggeledahan dan menemukan satu bungkusan kecil berisikan sabu.

Terdakwa lalu mengaku membeli sabu dari terdakwa Irsan Makatita. Dia juga mau aku mau mesan narkotika, karena pacarnya meminta sabu. Terdakwa membeli sabu itu seharga Rp 500 ribu. (S-49)