Pelanggar Prokes Disanksi Push Up
AMBON, Siwalimanews – Pelanggar protokol kesehatan tidak selamanya diberikan sanksi membayar denda, namun juga diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan, menghafal Pancasila, melompat sambil teriak beta seng pake masker serta push up.
Seperti halnya, beberapa pemuda yang mengendarai sepeda motor, terkena razia oleh Satgas Covid-19 Kota Ambon di Jalan Raya Pattimura, tepatnya di depan Gereja Maranatha karena kedapatan tidak mengenakan masker.
Mereka diberi sanksi push up diatas trotoar sambil dilihat oleh khalayak ramai, bahkan ada pula yang deberi sanksi menhafal Pancasila serta menyapu jalan.
Pantauan Siwalimanews pada razia yang digelar Rabu (11/11) di Jalan pattimura itu, terlihat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara roda dua maupun empat, dimana kebanyakan mereka yang terkena razia tidak memakai masker saat mengendarai atau menumpangi kendaraan.
Ada juga sopir angkot yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan atau 50 persen dari kapasitas angkut. Bahkan pada razia itu ada juga anggota TNI dan Polri bahkan ASN masih kedapatan membandel, namun mereka juga tetap diberi sanksi.(Cr-5)
Baca Juga: 24 Warga Kembali Terjaring Operasi Yustisi
Tinggalkan Balasan