AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 24 warga kembali terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh tim Gugus Tugas Kota Ambon di seputaran Jembatan Merah Putih dan sekitarnya, Kamis (24/9).

24 warga yang terjaring ini terdiri dari 20 sopir angkot, mereka ditilang karena mengangkut penumpang melebihi aturan 50 persen.

Sementara 4 pelanggar lain tidak menggunakan masker. Puluhan warga ini semuanya dikenai sanksi denda dan mereka akan mengikuti sidang tindak pidana ringan di PN Ambon pada 16 Oktober mendatang.

Pantauan Siwalimanews di lokasi operasi yang di mulai pukul 16.00 WIT, petugas Gugus Kota yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP terlihat memberhentikan sejumlah angkot, karena mengakut penumpang melebihi kapasitas.

Namun, ada juga angkot yang lolos, dikarenakan saat diberhentikan sang sopir  tak memperdulikan petugas, namun tetap melaju dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Resmi Dibuka, TMMD Janjikan Peningkatan Taraf Hidup  Masyarakat

La Tundo Sopir angkot Tantui yang terkena razia mengaku, ia tidak mengetahui adanya aturan pembatasan mengangkut penumpang, sehingga tetap mengakut. “Beta seng tahu ada aturan ini di PSBB transisi, sehingga beta tetap muat penumpang seperti biasa,” ungkap La Tundo dengan dileg Ambon. (Mg-5)