AMBON, Siwalimanews – Modus prostitusi online melalui aplikasi Mi-Chat kembali diungkap satuan reserse kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sekaligus berhasil meringkus SN (24) seorang wanita yang berperan sebagai mucikari.

“SN ini perannya mencarikan pelanggan melalui aplikasi Mi-chat untuk berhubungan seks dengan korban, dan mendapat keuntungan dari situ,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido J Manik dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Rabu (11/11).

Untuk sekali kencan, SN mematok harga Rp 400 ribu-1 juta, dimana SN mendapatkan tarif jasa sebesar Rp 100-200 ribu. Kasus tersebut terungkap usai nenek korban yang mengetahui hal tersebut melapor ke polisi.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya meringkus SN di kawasan Jalan Cenderawasi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 16 Oktober lalu.

“Yang bersangkutan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa satu buah HP merek vivo milik tersangka,” bebernya.

Baca Juga: Dua Mucikari Prostitusi Online Diringkus Polisi

Sang mucikari ini dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perdagangn orang dan atau Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya juga Satreskrim Polresta Ambon meringkus dua mucikari prostitusi online masing-masing AW (21) dan WIL (20) Warga Jalan Baru, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, kini Polresta kembali meringkus DA juga dalam kasus yang sama.

DA yang merupakan warga Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Ambon, pada Senin (31/8) lantaran terbukti menjadi mucikari dengan menawarkan jasa gadis dibawah umur menggunakan aplikasi Mi-Chat. (S-45)