AMBON, Siwalimanews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus menggali bukti  aliran dana yang mengalir ke mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Walikota Ambon dua periode itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencu­cian uang, terkait persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Dalam upaya mengali bukti tersebut, tim penyidik KPK memeriksa kembali dua petinggi Alfamidi yaitu, Nandang Wibowo, License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019  sampai sekarang dan Wahyu Somantri Deputy Branch Manager Pt Midi Utama Indonesia, Tbk. Cabang Ambon tahun 2019  sampai sekarang.

Keduanya diperiksa di Mako Brimob Polda Maluku, Kamis (4/8), sebagai saksi terkait tersangka RL. Mereka sebelumnya juga diperiksa pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Selain dua pertinggi Alfamidi itu, tim penyidik KPK juga memeriksa tujuh pengusaha lain sebagai saksi.

Baca Juga: Tersangka Asusila, Kejagung Nonaktifkan ASN Kejari SBB

Informasi dari orang yang dekat dengan KPK menyebutkan ketujuh diperiksa terkait pengerjaan sejumlah proyek yang dibiayai oleh APBD Pemkot Ambon.

Adapun mereka yang diperiksa yaitu, Agung, (wiraswasta), Phily­grein Miron Calvert Hehanussa (wi­raswasta), Maria Sutini Weking (wiraswasta), Jochson Tanudjaya (wiraswasta), John Asali (wira­swasta), Made Linda staf PT Esse­rindo Multi Bangun dan Alfonsus Tetelepta (pensiunan PNS).

“Hari ini (4/8) pemeriksaan saksi TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL dkk,” ungkap juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima melalui whatsapp, Kamis (4/8).

Ali mengungkapkan, tim penyidik KPK masih intens memeriksa saksi-saksi untuk memaksimalkan bukti-bukti yang ada.

Periksa Loupatty

Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa, Victor Alexander Lou­patty, pemilik PT Hoatyk. Peme­riksaan dilakukan di Gedung KPK, Selasa (26/7).

“Selasa (26/7) bertempat di Ge­dung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi untuk Tsk RL dkk, atas nama Victor Ale­xander,” ujar Fikri.

Dikatakan Fikri, saksi hadir dan dikonfirmasi penyidik KPK terkait dugaan aliran dan penerimaan uang oleh tersangka RL dan beberapa pihak wastas yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Ambon.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran dan penerimaan uang oleh Tsk RL dari beberapa pihak swasta yang menda­patkan proyek pekerjaan di Pemkot Ambon,” tuturnya.

Fikri enggan berkomentar lebih jauh soal kasus ini, ia hanya me­ngungkapkan, penyidik masih intens mengali bukti-bukti aliran dana oleh tersangka RL dkk.

Petinggi Barjas Digarap

Setelah sejumlah pihak yang di­duga berkaitan dengan korupsi yang disangkakan kepada mantan Wa­likota Ambon itu, bergilir digarap KPK.

Setelah marathon memeriksa puluhan saksi baik pengusaha, peja­bat Pemkot Ambon, petinggi Alfa­midi dan Indomaret hingga sopir RL, kini giliran penyidik KPK Juga me­meriksa Kepala Unit Kerja Penga­daan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Ambon, Vedya Kuncoro. Ikut dipe­riksa juga  Kasubag LPSE Yudha Sumatri.

Mereka diperiksa di Mako Brimo­bda Maluku,” kata Fikri, kepada Siwalima.

Selain itu KPK juga memeriksa Pieter Jan Leuwol, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaga­ngan Kota Ambon.

Leuwol saat ini ditahan di lem­baga pemasyarakatan, lantaran terlibat kasus korupsi, selama menjabat.

Berikutnya, tim penyidik juga memeriksa pengusaha, Thomas Souissa dan Fahri Anwar Solihin.

Walau demikian,  Fikri enggan berkomentar lebih jauh soal peme­riksaan tersebut dengan alasan pe­me­riksaan saksi masih terus ber­langsung.

Sasar Indomaret

KPK terus menyasar berbagai pihak yang diduga kuat berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU yang disangkakan kepada mantan walikota berjuluk Manise itu.

Penyidik KPK tidak saja memeriksa petinggi Alfamidi tetapi juga menyasar Baranch manager Indomaret Cabang Kota Ambon, Untung Triharyono.

Untung diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui Ambon, Rabu (13/7) pagi.

Dia diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi Persetujuan Izin Prinsip  Pembangunan Gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 dengan tersangka mantan Walikota Ambon, RL dkk.

Selain Untung, orang dekat mantan Walikota Ambon dua periode itu, Novy Elkheus Warella dan sopir RL, Imanuel Arnold Noya, juga digarap KPK.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa, notaris, Pattiwael Nokolas dan seorang PNS, Hervianto serta Tan Pabula yang adalah pemilik Hotel Amans dan juga pemilik bangunan Hotel Santika Premiere, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon.

Pemeriksaan dilakukan di Makobrimobda Maluku, atas nama sbb: Novfy Elkheus Warella, Hervianto, Pattiwael Nikolas, Imanuel Arnold Noya, Untung Triharyono           dan Tan Pabula,” jelas Fikri.

Kendati begitu, dia enggan berkomentar lebih jauh soal pemeriksaan tersebut dan  menegaskan kalau penyidik masih intens memeriksa saksi-saksi.

Blokir Rekening

Seperti diberitakan, rekening bank penguasa Kota Ambon itu sudah diblokir, pasca dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Langkah pemblokiran dilakukan, setelah lembaga anti rasuah tersebut menemukan sejumlah bukti-bukti yang memperkuat adanya dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang RL.

“KPK blokir rekening pak Ris dan akan-anaknya, karena ada bukti aliran dana,” kata sumber yang dekat dengan KPK (Kamis 19/5) lalu.

Menurut sumber yang wanti-wanti namanya tidak dikorankan, dengan pemblokiran rekening tersebut, maka secara otomatis seluruh transaksi perbankan sudah tak bisa dilakukan.

“Kalau blokir di satu bank, maka otomatis bank lainnya juga ikut terblokir,” tambah sumber itu.

Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi Siwalima soal pembokiran rekening RL belum merespon panggilan telepon selulernya.

Temukan Bukti Fee

Hingga saat ini KPK masih terus mencari bukti dugaan suap RL pada proyek yang dibiayan APBD Kota Ambon, kurun 2011-2022.

Setelah mengeledah rumah dinas orang nomor satu di Karang Panjang Ambon dan rumah pribadi di Kayu Putih, Rabu (18/5) serta Dinas PU, PTSP, tim penyidik KPK menemukan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai fee proyek yang diduga diatur RL.

“Tim Penyidik KPK, Rabu (18/5) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan didua SKPD Pemkot Ambon yaitu kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata Fikri.

Diungkapkan, pada Dinas PU dan DPMPTSP, KPK menemukan persetujuan izin proyek dan catatan disertai penentukan nilai fee proyek.

“Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek,” katanya.

Dia menegaskan, bukti-bukti tersebut akan dianalisasi dan disita untuk selanjutnya dipanggil pihak-pihak terkait.

Tambah 30 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang waktu penahanan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, selama 40 hari ke depan.

Penahanan dilakukan dalam penyidikan kasus suap dqna gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Adapun perpanjangan penahanan Walikota Ambon dua periode itu mulai dari tanggal 2 Juni hingga tanggal 12 Juli  sampai 10 Agustus 2022.

Selain RL, KPK juga memperpanjang penahanan pegawai honorer Pemkot Ambon, Andrew E Hehanussa.

Mantan Ketua DPRD Maluku itu masih tetap ditahan di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Tersangka RL ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, tersangka AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujarnya.

Resmi Ditahan

Seperti diberitakan, setelah dijemput paksa dan menjalani proses pemeriksaan, akhirnya KPK menahan Walikota Ambon 10 tahun itu. RL akan ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK,  Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam lalu.

Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberikan secara bertahan melalui rekening bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil penga­matan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersang­kutan dalam kondisi sehat  walafiat dan layak untuk dilakukan peme­­-riksaan oleh KPK,” ujarnya. (S-05)