AMBON, Siwalimanews – Mantan penjabat Kepala Peme­rintah Negeri Hitu Messing (ES) dan berkas dilimpahkan penyidik satuan reserse kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pul­au-pulau Lease ke Ke­jaksaan Negeri Kabupaten Ma­luku Tengah.

ES meru­pa­kan ter­sangka Ko­rup­si Pe­­nge­lolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Ne­ge­ri Hitu­me­ssing Tahun 2017.

Karena ber­kas per­kara sudah lengkap ak­hir­nya ES di­limpahkan ke Kejari Mal­­teng un­tuk selan­jut­nya dilim­pah­kan ke pengadilan.

“Sudah dilakukan pro­ses tahap II yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi ADD Hitumesinng tahun 2017 dari pe­nyidik satreskrim Polresta Ambon, yang diterima oleh Kasi Pidsus Ke­jari  Maluku Tengah Junita Sahe­tapy, dan dihadiri oleh kuasa hukum ter­sangka,” jelas Kasi Humas Pol­res­ta Ambon, Ipda Moyo Utomo ke­pada wartawan di Ambon, Kamis (4/8).

Dalam kasus ini ES menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 507 juta lebih. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI N. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(S-10)

Baca Juga: Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibekuk