DOBO, Siwalimanews – Pelaku tindak pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah berumur 9 tahun di Kota Dobo, Kabupaten Aru, terancam hukuman mati.

Kapolres Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai mengaku, setelah pihak penyidik melakukan pendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, maka pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Kapolres mengaku, dari hasil pendalaman ini diketahui pelaku berupaya menghilangkan jejak, dengan menarik tubuh korban dari tempat dimana pelaku melakukan tindakan paksa terhadap korban.

“Dari hasil itulah kami berkesimpulan bahwa itu ada upaya perencanaan, sehingga kami tambah pasal yang kami terapkan yakni pasal 340 KUHP dari pasal sebelumnya telah disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubehen atas UU Nomor 23 Tahun 2602 tentang Pedindungan Anak dan atau pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Kekeresan Seksual dengan ancaman Pidana penjara 15 Tahun dan Denda Rp 3 sampai Rp5 miliar,” tandas Kapolres dalam keterangan persnya di Mapolres Aru, Kamis (25/8).

Sementara terkait kondisi kamtibmas pasca kejadian tersebut kata Kapolres, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan para tokoh agama maupun tokoh adat untuk membicarakan masalah kondisi tersebut.

Baca Juga: Usai Perkosa, Pria Bejat Ini Tega Habisi Nyawa Bocah 9 Tahun

Intinya, kejadian itu adalah personal dan bukan antar kampung, namun karena faktor trauma kejadian sebelumnya, membuat masyarakat memilih untuk mengamankan diri di Mapolres.

“Jadi tidak ada namanya pengungsi, itu masyarakat sendiri yang memilih untuk amankan diri di Polres Aru. Untuk kebutuhan makan ratusan warga Desa Longgar ini, semuanya ditanggung oleh Pemkab Aru,” jelas kapolres. (S-11)