AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ishak Polatu, pelaku pencabulan di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana 5 tahun penjara.

Pria paruh baya ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainya berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/3).

Selain 5 tahun penjara, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Pria 61 tahun ini sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda dengan pidana 7 tahun penjara. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan tersebut.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Melambung, DPRD Minta Operasi Pasar Tiap Pekan

Terdakwa maupun JPU menerima putusan hakim tersebut setelah hakim meminta tanggapan mereka apakah menerima putusan ataukah melakukan proses hukum selanjutnya.(S-26)