MASOHI, Siwalimanews – Kasus dugaan suap proyek revitalisasi asrama haji di Desa Waiheru bernilai Rp27 milyar yang ditangani Kanwil Kemenag Maluku tahun anggaran 2021, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gratifikasi proyek jumbo ini resmi dilaporkan LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumberdaya Maluku (Pukat -Seram), pada 23 Mei kemarin.

“Laporan dugaan suap pada proyek revitalisasi asrama haji Waiheru dengan nilai anggaran Rp27 milyar lebih itu, telah dilaporkan resmi ke KPK. Laporan kami terdaftar pada Senin (23/5) kemarin,” ungkap Ketua LSM Pukat Seram Fahry Asyathry kepada Siwalimanews di Masohi, Selasa (24/5).

Ia mengaku, pihaknya mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat dari dugaan suap proyek dengan nilai jumbo itu. bahkan dugaan keterlibatan H Yamin selaku Plt Kakanwil Kemenang Maluku dengan nilai fantastis mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami tidak melayangkan laporan kosong. Semua alat bukti yang berkaitan dengan dugaan suap dari proyek yang kami anggap sangat besar itu. Bahkan bukti dugaan keterlibatan kakanwil pun terlampir dalam laporan itu,” tandasnya.

Baca Juga: Hardiknas 2022: Pimpin Pemulihan, Bergerak untuk Merdeka Belajar

Pihaknya juga kata Asyathry sejak awal telah mendesak Menteri Agama Yaqut Qholil Quomas untuk membatalkan pelantikan H Yamin sebagai Kakanwil Kemenag Maluku, sebab yang bersangkutan diduga terlibat kasus dugaan korupsi ini.

Pasalnya jika kemudian kasus itu terbukti, maka akan mencoreng nama baik lembaga yang semestinya menjadi teladan bagi masyarakat di negara ini.

“Saya jamin Pukat Seram akan mengawal kasus ini sampai tuntas, agar dugaan praktek yang mencoreng dan mengotori nama baik Kementerian Agama itu dibersihkan, serta semua pelaku dibaliknya dapat dipastikan di hukum sesuai perbuatan mereka,” janjinya. (S-36)