AMBON, Siwalimanews – Forum Komunikasi Pengusaha Mardika menggelar doa bersama yang berlangsung di Pesantren Al-Madina, Minggu (19/11)

Doa yang digelar para pedagang ini dengan harapan mereka dapat memenangkan gugatan ke Peng­adilan Tata Usaha Negara, Ambon.

Salah satu pemilik ruko di Mar­dika, Sintya mengaku doa bersama ini dilakukan agar keinginan mereka dikabulkan PTUN Ambon.

“Jadi pada pukul 06.00 WIT, pedagang menggelar doa bersama dengan anak-anak Pesantren Al-Madina untuk menanti putusan PTUN pekan depan,” katanya ke­pada Siwalima di sela- sela doa bersama.

Selain itu doa bersama juga diharapkan mendapat keadilan dari pengadilan dengan putusan yang memenangkan para pedagang.

Baca Juga: Sahubawa: Adat dan Budaya Perlu Dilestarikan

Ia mengaku PT. Bumi Perkasa Timur sebagai pengelola ruko Pasar Mardika merugikan bagi pemilik ruko.

“PT BPT leluasa melakukan tindakan dengan cara-cara prema­nisme dengan mengancam, meng­intimidasi serta menggembok ruko-ruko sehingga orang tidak dapat berusaha dengan baik,” tegasnya.

Atas tindakan itu pihaknya harus menempuh jalur hukum ke PTUN dan berharap tidak membayar ke PT. BPT.

“Mereka memungut biaya sewa yang sangat tinggi, enam kali lipat dari harga yang ditentukan pemprov. Pemprov hanya 15 juta tapi mereka tagih 90 juta,” ujarnya.

Lanjutnya ada pedagang yang diminta membayar Rp3 miliar, ada yang diminta membayar hingga Rp14 miliar.

“Nah dari sini sehingga tujuan kami berdoa  bersama bermohon kepada Tuhan supaya bisa memberikan keadilan kepada kami,”  harapnya. (S-26)