Lopulalan: 8 Saksi Ringankan Terdakwa Kasus ADD Jikumerasa
AMBON, Siwalimanews – Yeanly Lopulalan, Penasehat Hukum dari mantan Penjabat Kepala Desa Jikumerasa, Nuntji Tomnusa mengaku, dari 8 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Buru di persidangan, sebagian besar meringankan kliennya
Mantan Penjabat Kepala Desa Jikumerasa, Nuntji Tomnusa disidangkan bersama bendahara desa, Yuli Nurhayati alias Yuli dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru.
Kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, pekan kemarin, Lopulalan menegaskan dari pengelolaan ADD dan DD ini, terdakwa penjabat sudah memberikan tanggungjawab kepada masing-masing seksi termasuk seksi pembangunan.
“Jadi penjabat kades ada memberikan tanggungjawab termasuk kasi pembangunan untuk semua pekerjaan pembangunan, dan dari pembangunan fisik ini ada 9 item fisik selesai dikerjakan,” ungkap Lopulalan.
Meski begitu, kata dia, ada beberapa item proyek fisik yang dibangun tidak selesai, namun sebagian besar diselesaikan dengan ADD dan DD tersebut.
Baca Juga: Uang BI Bobol, Pengawasan Internal BPDM Lemah“Tidak hanya itu, kalau dari keterangan mereka itu semua saksi mendapat insentif. Kemudian saksi pak Najib dari Dinas PUPR Buru mengatakan, RAB saksi yang buat tapi ada beberapa item saksi tidak buat,” tuturnya.
Dia menyebutkan, ada juga 7 item pembangunan kantor desa, pos jaga, kafe pantai, rumah rujak 3 unit, rumah payung pantai 5 unit, jembatan kayu dan rumah lantai 3 unit dan pembangunan WC dan wisata satu unit. Sedangkan untuk rincian anggaran item pembangunan Sarana Paud, WC Paud dan Posyandu bukan saksi yang buat.
“Jadi memang ada beberapa keterangan itu meringankan terdakwa,” katanya.
Untuk diketahui, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon Selasa kemarin, JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JPU dalam berkas dakwannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi bulan Februari- Desember 2017 yang mengakibatkan uang negara sebesar Rp.360 juta lebih.
Dimana tahun 2017 Desa Jikumerasa mendapat alokasi DD dan ADD sebesar Rp.1.312.783.000,00. Dalam mengelola ADD dan DD terdakwa tidak menunjuk sdr Wa Ode Ati selaku Kasi Pembangunan dan Sekretaris Desa Sinyo Kailul, sedangkan ia memerintahkan bendahara desa atau terdakwa Yuli Nurhayati selaku bendahara untuk mengambil alih dan melaksanakan tugas pokok fungsi dari Sekretaris dan Kasi Pembangunan.
Kedua terdakwa juga bersama-sama melakukan pencairan ADD dan DD, membuat dan menyusun dokumen APBDes, Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Buku Kas Umum, Buku Pembantu Pajak, Pembayaran Pajak, Buku Bank, Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan LPJ Desa Jikumerasa tahun anggaran 2017.
Dari pertangjawaban, terdakwa bersama bendahara membuat nota pertanggungjawaban secara sepihak dan tidak didukung bukti yang ril di lapangan.
Terdakwa bendahara pun membuat pertanggungjawaban fiktif karena terdapat pembayaran dan pembelanjaan tidak sesuai dengan RABdes dan RAB. Tak hanya itu dalam LPJ Keuangan Desa pun dibuat, padahal fakta tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (S-26)
Tinggalkan Balasan