AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum (JPU) Selvi Hatu menuntut terdakwa Abraham Joseph, pemilik 15 paket narkoba jenis sabu dengan pidana 9 tahun penjara.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/2) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Marta Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya.

JPU menyatakan barang bukti berupa, 15 paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening dengan rincian 10 paket, dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran 6x4cm, 2 paket dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran 3,5×2,5 cm dimasukkan dalam plastik klip bening ukuran 6x4cm

Baca Juga: Proyek Mangkrak 6,3 M BP2P Naik Penyidikan

Selanjutnya, 1 paket dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran 3,5×2,5 cm dimasukkan dalam plastik klip bening ukuran 6x4cm disimpan dalam tas pinggang warna hitam, 1 paket dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran 6x4cm disimpan dalam tas dompet ukuran sedang warna biru tua, dan 1 paket dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran 3,5×2,5 cm dibungkus kertas tissue dan disimpan dalam bungkus rokok Marlboro merah, yang adalah narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 8,81gram.

Kemudian 2 pak kecil plastik klip bening berisi 1 pak plastik klip ukuran 6x4cm berisi 64 pcs dan 1 pak plastik klip ukuran 3,5×2,5 cm berisi 95pcs; 1 buah timbangan digital merk Constant 14192-618c warna hitam disita untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui, terdakwa Abraham Joseph ditangkap pada Rabu, 13 September 2023 sekitar pukul 23.30 WIT didepan PT. PLN Jl. Kapten Piere Tendean Halong Ambon.

Terdakwa merupakan residivis dalam jangka waktu 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (S-26)