AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Ma­luku telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pro­yek pembangunan rumah khusus milik Balai Pelak­sana Penyediaan Peruma­han (BP2P) Maluku dari penyelidikan ke penyidikan.

Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit Latuconsina menyebutkan, peningkatan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, setelah tim penyelidik menggali berba­gai keterangan dari sejum­lah pihak.

Kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (1/2) Latuconsina mengung­kapkan, kasus proyek pem­bangunan rumah khusus milik BP2P telah diting­katkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kasusnya sudah sele­sai penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Yang mana hal itu dilakukan sejak Minggu lalu, “ungkapnya.

Ia mengatakan, setelah ditahap penyidikan, nantinya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan ter­hadap saksi-saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Baca Juga: Polisi Kesulitan Usut Kematian Wanita 18 Tahun

“Nanti akan dilakukan peme­riksaan terhadap saksi-saksi untuk menggali informasi lebih lanjut,“ terangnya.

Kendati begitu, ia belum me­ngetahui secara pasti kapan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus itu akan dilakukan. Yang pasti, penyidik akan menyu­sun agenda pemeriksaan terha­dap sejumlah pihak terkait dalam kasus tersebut.

“Nanti penyidik yang tentukan agenda pemeriksaan. Ditunggu saja nanti akan disampaikan apabila ada pemeriksaan atau informasi terbaru dari penanganan perkara ini,” katanya.

Jaksa Sasar Kasatker

Jaksa mulai memeriksa Kepala Satker Balai Pelaksana Penyedia­an Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku. Dia digarap jaksa terkait proyek pembangunan perumahan khu­sus bagi aparat TNI/Polri di daerah rawan konflik tahun 2016, Rabu (24/1).

Setelah intens memeriksa 10 saksi selama dua haru berturut-turut, giliran penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku menyasar PP, Kepala Satuan Kerja BP2P Provinsi Maluku tahun 2018-2019.

Selain Kasatker, jaksa juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu, ARS selaku pelaksana dari penye­dia PT Karya Utama dan MIL se­bagai anggota panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) tahun 2016.

“Hari ini, Rabu (24/1) tim jaksa pe­nyelidik bidang Pidsus Kejak­saan Tinggi Maluku kembali mela­kukan pemeriksaan terhadap 3 orang terkait pekerjaan. Pemba­ngu­nan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016, yang saat ini menjadi BP2P Provinsi Maluku,” jelas Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P Latuconsina dalam rilisnya kepada Siwalima, Rabu (24/1).

Latuconsina mengungkapkan, para saksi yang dimintai ketera­ngan ini terkait keterlibatan atau pengetahuannya tentang peker­jaan pembangunan rumah khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Pembangunan proyek rumah khusus bagi aparat TNI/Polri sebanyak 22 unit di Kabupaten Maluku Tengah dan 2 unit di Kabupaten Seram Bagian Barat, bersumber dari APBN dengan nilai proyek sebesar Rp6.180.268.000,-

“Sampai dengan hari ini, tim jaksa penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang terkait perkara dimaksud. Sebe­lumnya pada hari Senin (22/1) tim jaksa memeriksa 5 orang yaitu AP selaku PPK, DS/Direktur CV Karya Utama selaku penyedia, JN/Direk­tur CV Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan,” sebut Latuconsina.

Sementara pada Selasa (23/1) lanjut Latuconsia, tim jaksa me­meriksa terhadap 5 orang yaitu FP, LJP, MHS, JMF dan DHR masing-masing sebagai ketua dan anggota PPHP pada Satker SNVT Penye­diaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.

Latuconsina menegaskan, tim jaksa penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap, dugaan tindak pidana korupsi dalam. pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.

“Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian,” tuturnya.

Mangkrak

Kejaksaan Tinggi Maluku mem­bidik proyek pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI dan Polri di daerah rawan konflik, yang tak tuntas dikerjakan sejak tahun 2016.

Padahal, proyek milik BP2P Ma­luku di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp6,1 miliar.

Meski menelan biaya yang sa­ngat fantastis, ternyata pemba­ngu­nan rumah khusus TNI dan Polri tersebut hingga kini tak mampu diselesaikan alias terbengkalai.

Kejati dalam penyelidikan kasus ini menemukan adanya bukti-bukti sehingga telah dilimpahkan pe­nanganannya dari intelijen ke pidana khusus.

Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata kolo, Elpa­putih, Samasuru, dan Desa Loki.

Sementara di Kabupaten Maluku Tengah, proyek pembangunan rumah khusus bagi TNI dan Polri itu berada di Desa Mamala dan Morela.

Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen.

Mantan Kasi Pidsus Kejati Maluku, Wahyudi Kareba sebelum­nya mengatakan, penanganan penyelidikan dari Intel ke Pidsus sudah pasti ada bukti dan fakta yang cukup, sehingga kasus ini dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Menurut dia, pihak Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak diantaranya sekarang kepala Balai BP2P inisial JLP serta pihak-pihak terkait lainnya yaitu PPK yang dimintai klarifikasi, rekanan, kuasa direktur, konsultan pengawas dan staf BP2P.

“Pada dasarnya penyidik ketika melimpahkan karena ada cukup alat bukti, nah dalam kasus ini pihak-pihak terkait yang dipanggil saat penyelidikan di tingkat bidang intel untuk dimintai klarifikasi yaitu kepala Satker SNPT Atau sekarang kepala Balai BP2P inisial JLP, serta pihak-pihak terkait lainnya yaitu PPK yang dimintai klarifikasi, rekanan, kuasa direktur, konsultan pengawas dan staf BP2P,” sebutnya. (S-29)