AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku memperpanjang waktu kajian dugaan pelanggaran pemilu saat kampanye oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Perpanjangan waktu dilakukan lantaran hingga saat ini Bawaslu Maluku harus melakukan klarifikasi lanjutan terhadap beberapa pihak, terkait dengan pertemuan Gibran dengan sejumlah raja-raja di Swiss-Bell Ambon, Senin (8/1) lalu.

Anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/1) menjelaskan, berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentral Penegakan Hukum Terpadu memberikan waktu selama tujuh hari bagi Bawaslu untuk melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran pemilu.

“Tujuh hari pertama ini kan kita sudah sudah meminta keterangan klarifikasi dari saksi penemu dan bukti penemuan sampaikan, namun tidak hanya sebatas apa yang ditemukan penemu untuk menjadi pegangan untuk diputuskan,” ujar Usman.

Dikatakan, pada saat kajian menemukan beberapa keterangan klarifikasi yang harus digali kembali dari beberapa pihak sehingga membutuhkan waktu tujuh hari kedepan untuk diputuskan terbukti atau tidak pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Astuti: Kampanye Ganjar tak Ada Pelanggaran

“Sekarang masih proses kajian meminta klarifikasi dari para pihak yang sudah ambil itu,  saksi penemu dan terlapor yakni beberapa raja yang sudah diambil keterangannya,” bebernya.

Terkait para pihak yang telah dimintai keterangan klarifikasi, Usman mengungkapkan terdapat tiga raja yang telah dimintai klarifikasi yakni Raja Hitumesing, Raja Tulehu dan Raja Liang.

Ditambahkan, seluruh proses kajian dan klarifikasi tidak akan mengganggu tahapan tahapan pemilu sebab menyangkut dugaan pidana pemilu. (S-20)