AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku masih me­ng­kaji laporan dugaan penipuan dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Kakanwil Kemenkum­ham Maluku, Andi Nurka terhadap pengusaha Gillian Khoe.

Saat ini laporan tersebut mulai diproses pasca dilaporkan Khoe pada 11 Oktober 2021 lalu. Kabid Hu­mas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat menjelaskan, pihak­nya baru memulai proses laporan Khoe lantaran laporan tersebut tidak melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Kenapa baru diproses, karena pelapor tidak melalui SPKT. Jadi meskipun begitu kita tetap proses laporan tersebut. Saat ini masih dikaji ya,” kata Ohoirat Rabu (3/11).

Kuasa Hukum Gillian Khoe, Charter Soulissa berharap Polda Maluku cepat memproses laporan kliennya agar ada kejelasan hukum terkait kasus tersebut.

Setoran Rp 3 M

Baca Juga: Bukti Minim, Jaksa Hentikan Korupsi Pembangunan Gedung MIPA

Diberitakan sebelumnya, pengacara menuding orang nomor satu di Kanwil Kemen­kumham Maluku itu terima Rp3,3 miliar dari kliennya, dengan janji diberi proyek jumbo.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Andi Nurka, ditudung telah melakukan penipuan terhadap Gillian Khoe, rekanan yang selama ini rutin mengerjakan sejumlah proyek di sana.

Tak tanggung tanggung, Khoe mengaku jadi ATM berjalan Nurka dengan nilai kerugian mencapai Rp3,3 milliar.

Melalui kuasa hukum Khoe, Charter Souissa, mengatakan, kliennya telah dimintai uang oleh Nurka dengan janji akan diberikan proyek pembangunan Kantor Kanwil Kemenkumham Maluku, namun janji tersebut tak kunjung ditepati.

“Jadi Kakanwil menyalahgunakan kewenangannya dengan modus pembangunan Kantor Kanwil Ke-menkumham yang dijanjikan ke klien kami. Di situ Kakanwil kerap meminta uang ke klien kami secara bertahap dengan total Rp3,3 milliar,” ungkap Souissa kepada wartawan di Ambon, Selasa (2/11).

Souissa menuturkan, modus Nurka berawal pada Agustus 2018, sebelum dirinya menjadi Kakanwil. Kala itu terjadi perjanjian antara keduanya, dimana Nurka meminjam sejumlah uang dengan janji akan memberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan Kantor Kemenkumham.

“Setelah perjanjian tersebut klien kami mulai memberikan sejumlah uang secara bertahap sesuai permintaan Andi Nurka, yakni pada November 2018 sebesar Rp400 juta saat Nurka di Jakarta, September 2019 Rp500 juta yang diantar ke kediaman dinasnya di Karpan dan berlanjut hingga Desember 2019 dengan total Rp3 miliar lebih tadi,” bebernya.

Menurut Souissa, kliennya pernah menanyakan uang pinjaman tersebut, namun Andi Nurka tidak pernah merespon, sehingga pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal itu ke Polda Maluku.

“Kita sudah laporkan ke Polda, sejumlah percakapan lewat SMS kita lampirkan sebagai bukti termasuk saksi-saksi yang mengantarkan uang tersebut kepada pak Nurka,” jelasnya.

Ia berharap, ada kejelasan hukum dari laporan yang disampaikan ke Polda tersebut.

Dihubungi terpisah, Andi Nurka membantah tuduhan kuasa hukum Gillian Khoe.

Nurka bahkan mengaku tak gentar dan siap memberikan keterangan, jika dipanggil polisi untuk diperiksa.

“Ini kan pernyataan sepihak dari dia dan belum saya konfirmasi. Kalau memang sudah dilaporkan ke polda ya saya siap jika nanti dimintai keterangan. Karena nama baik saya dipertaruhkan,” tandasnya.

Nurka mengaku, tak hanya di Polda, dirinya juga dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Ham oleh pihak Khoe. “Yang bersangkutan juga lapor saya ke pusat, makanya besok ini saya mau konfirmasi ke pusat,” jelasnya. (S-45)