AMBON, Siwalimanews – Akibat mabuk berat, AM tidak mampu mengendalikan nafsu berahinya. Ia tega memperkosa sepupunya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat yang dilakukan Warga Kusu-Kusu Sere, Desa Uri­messing, Kota Ambon ini ter­jadi pada 12 Oktober lalu. Saat itu pelaku dibawah pengaruh minu­man keras menghadang korban yang sementara berjalan menuju rumahnya yang tidak jauh dari TKP, pelaku mengajak korban men­jalin hubungan pacaran.

Korban ketakutan dan ber­upaya menghindar, namun pelaku memaksa korban dan menjatuh­kan korban ketanah kemudian memperkosanya.

“Pelaku dan korban ini punya hubungan sepupu, saat itu pelaku dalam keadaan mabuk, awalnya pelaku ajak korban pacaran korban tidak mau, kejadiannya malam hari dan kondisi TKP yang sepi, lihat ada kesempatan pelaku merang­kul korban. Korban sempat men­coba kabur tapi ditarik lagi, disitu pelaku menjatuhkan korban keta­nah dan langsung membuka pa­kaian korban dan menyetubuhi korban,” jelas Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Si­matupang dalam keterangan pers­nya di Mapolresta, Rabu (11/11).

Perbuatan bejat pelaku terung­kap setelah, pacar pelaku meme­riksa HP pelaku dan menemukan foto korban dengan kondisi sete­ngah telanjang. Pacar pelaku kemudian marah dan menanyakan foto tersebut ke pelaku, namun pelaku mengelak.

Baca Juga: Timah Panas Lumpuhkan Pencuri Senpi di Tulehu

Selanjutnya pacar pelaku langsung menanyak foto tersebut ke korban yang akhirnya peristiwa tersebut terungkap dan tersebar sampai ke keluarga korban.

Mendapat laporan, polisi kemu­dian bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya, pada Jumat (6/11). “Saat ini pelaku su­dah kita tetapkan sebagi tersangka dan mendekam di Rutan Polresta Ambon guna diproses lebih lanjut,” tandas Kapolresta.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI no­mor 17 tahun 2016 tentang Per­lindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(S-45)