AMBON, Siwalimanews – Setelah ketegasan dari Komisi III DPRD Maluku, berbagai kalangan membe­rikan dukungan kepada lembaga legislatif untuk se­cepatnya membentuk pa­nitia khusus Mess Maluku.

Usulan rekomendasi pembentukan pansus oleh Komisi III DPRD Maluku dinilai sebagai langkah tepat untuk membongkar borok dugaan penyimpa­ngan proyek rehabilitas Mess Maluku yang meng­uras APBD 20,7 miliar.

Akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu menyambut baik dorongan Komisi III DPRD Provinsi Maluku, agar dibentuk Pansus Mess Maluku yang dinilai berma­salah.

Menurutnya, sebagai upaya untuk memastikan setiap anggaran daerah digunakan secara baik maka Pansus adalah alter­natif yang dapat digunakan DPRD.

“Pansus ini kan memiliki tugas untuk mengusut lebih dalam lagi persoalan Mess Maluku jadi ini bagus, jadi secepatnya harus dibentuk oleh pimpinan DPRD Maluku,” jelas Tahitu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (12/7).

Baca Juga: Kementerian PUPR Janji Segera Perbaiki Jembatan Wai Kawa Noa

Dijelaskan, Mess Maluku harus dikelola dengan baik guna men­datangkan PAD bagi Maluku, namun faktanya empat tahun pemerintah Murad Ismail justru daerah mengalami kerugian yang cukup besar.

Hal ini terjadi karena daerah telah mengeluarkan anggaran miliaran rupiah untuk rehabilitasi Mess Maluku, tetapi tidak ada manfaat yang didapat daerah se­perti ditahun-tahun yang lampau.

Karenanya, Tahitu berharap adanya keseriusan dari DPRD untuk segera membentuk pansus dan mengusut persoalan Mess Maluku.

Harus Cepat

Terpisah, pengamat pemerin­tahan, Nataniel Elake mengata­kan rencana pembentukan pan­sus mes Maluku mestinya dila­kukan sejak tahun 2022 lalu ketika pekerjaan Mess Maluku tidak kunjung tuntas.

“Memang agak terlambat kalau mau dibentuk pansus, tetapi tidak menjadi masalah sebab lebih baik terlambat dibentuk dari pada tidak sama sekali, jadi ini langkah tepat DPRD,” ungkap Elake kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (12/7).

Elake menegaskan, pemben­tukan pansus harus diikuti de­ngan niat baik dari DPRD Maluku untuk mengusut penyalahgunan keuangan daerah, artinya tidak boleh terpengaruh dengan inte­vensi pihak lain.

Sebab, terlepas sebagai aset Pemprov Maluku, tetapi yang ter­penting Mess Maluku merupakan salah satu sumber pendapatan Pemprov yang dapat dimanfa­atkan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Apalagi, selama pemerintahan Murad Ismail hingga menjelang berakhirnya masa jabatan Gu­bernur di Desember 2023 menda­tang, gedung Mess Maluku ini tidak difungsikan.

Elake pun berharap jika nanti Pansus Mess Maluku dibentuk, maka DPRD harus bekerja secara profesional sehingga pelaku kejahatan di Mess Maluku dapat ditemukan minimal ada reko­mendasi kepada pihak penegak hukum.

“Yang pasti kita mendorong agar tidak terlalu lama DPRD sudah membentuk pansus se­bab, Mess Maluku ini potensi keuangan negara yang saat ini disalahgunakan,” cetusnya.

Dorong Bentuk Pansus

Seperti diberitakan sebelum­nya, Komisi III DPRD Maluku mencium adanya aroma dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi Mess Maluku.

Aset daerah yang menguras APBD Rp20,7 miliar itu hingga kini tak kunjung tuntas dikerjakan.

Komisi III bahkan tiga kali terjun langsung mengawasi Kantor Perwakilan Maluku di Jalan Kebon Kacang Raya, Nomor 20 Jakarta Pusat itu.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw mengaku, sebagai ketua komisi, pihaknya merasa aneh dan janggal, sebab jika dilihat dari anggaran yang dicairkan mencapai 20.7 persen mestinya proyek ini tuntas, tetapi nyatanya belum tuntas.

Karena itu, Komisi III DPRD Provinsi Maluku akan mereko­mendasikan pembentukan pan­sus Mess Maluku kepada pim­pinan DPRD, guna mengusut proyek rehabilitasi yang tidak kunjung tuntas.

Demikian diungkapkan Rahak­bauw saat diwawancarai Siwa­lima melalui sambungan selu­lernya, Selasa (11/7) merespon desakan sejumlah pihak agar DPRD membentuk pansus Mess Maluku.

Kata dia, sesakan pembentu­kan Pansus Mess Maluku oleh berbagai pihak sangatlah ber­alasan, sebab Mess Maluku me­rupakan aset Pemerintah Provinsi Maluku yang sifatnya produktif untuk meningkatkan PAD.

Menurutnya, DPRD wajib ben­tuk pansus untuk menulusuri adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan rehabi­litasi gedung Mess Maluku yang berada di Jalan Kebun Kacang  Jakarta Pusat.

Apalagi, untuk pekerjaan re­habilitasi gedung Mess Maluku, Dinas PUPR Maluku sebanyak empat kali mengganti kontraktor walaupun pergantian itu tidak membuat pekerjaan tuntas.

“Saya optimis bahwa terhadap pekerjaan Mess Maluku sudah patut di duga ada unsur korupsi terhadap pekerjaan tersebut, karena itu saya akan dorong untuk bentuk pansus untuk itu,” tegas Rahakbauw.

Politisi Golkar Maluku ini me­mastikan sebagai ketua komisi, dirinya akan berkoordinasi de­ngan pimpinan DPRD guna pembentukan panitia khusus Mess Maluku.

Rahakbauw menjelaskan, Komisi III beberapa kali melaku­kan kunjungan kerja ke Jakarta dalam rangka pengawasan ter­hadap Mess Maluku di Jakarta, dan bertemu langsung Plh Kadis PUPR Maluku, Ella Sopalatu.

Dalam pertemuan tersebut, Sopalatu berjanji seluruh pekerja akan rampung pada Desember 2021 dan akan difungsikan pada Januari 2023, namun faktanya tidak seperti yang dijanjikan.

Bahkan awal Januari 2023, Komisi III DPRD kembali mela­kukan kunjungan kerja ke Mess Maluku dan dijanjikan pekerjaan akan tuntas pada Juni 2023 lalu, fatalnya janji ini tidak kunjung direalisasikan dan pekerjaan Mess Maluku belum tuntas.

“Kita saat itu bertemu di ge­dung wisma Maluku lantai III di hadiri oleh Ketua DPRD sebagai koordinator Komisi III, dan sesuai kesepakatan janjinya tuntas di bulan Juni 2023, setelah jatuh tempo sesuai yang dijanjikan ternyata Mess Maluku belum selesai dikerjakan,” kesal Rahak­bauw.

Untuk diketahui, rehabilitas pembangunan Mess Maluku sebagai kantor Perwakilan di

Jalan Kebon Kacang Raya, Nomor 20 Jakarta Pusat yang hingga 4 tahun kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Orno tak kunjung selesai.

Tak tanggung-tanggung sejak tahun 2020 hingga 2023 ini Pem­prov Maluku melalui Dinas PUPR telah mengalokasikan anggaran sebesar 20.7 miliar rupiah.

Berdasarkan data pada laman lpse.malukuprov.go.id, pada tahun 2020 sebesar 7.5 anggaran daerah digelontorkan, bahkan dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar 1,7 miliar.

Tahun 2022, Dinas PUPR Maluku kembali menggelontorkan 4.3 miliar termasuk 2.8 miliar untuk pembelian meubel dan pada tahun 2023 ini Dinas PUPR kembali mengelontorkan 4.4 miliar rupiah.(S-20)