AMBON, Siwalimanews – Waspada penyebaran virus corona, pengurusan administrasi kependu­du­kan pada dinas kependu­dukan dan pencatatan sipil kota ambon dibagi perharinya.

Untuk pelayanan pelayanan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran masing-masing satu hari.

“Jadi Senin (5/7) untuk pelayanan e-KTP, Selasa pelayanan Kartu Keluarga (KK), Rabu pelayanan akte kelahiran, sedangkan untuk hari Kamis pengambilan KK dan Jumat untuk pengambilan akte kelahiran,” jelas Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, Marsela Haurissa.

Kebijakan ini dilakukan karena di tahun yang lalu sejumlah pegawai disdukcapil kota ambon banyak yang terpapar.

Untuk itu pelayanan kepada masyarakat untuk administrasi dilakukan pembatasan tiap itep pelayanan kependudukan.

Baca Juga: PLN Berikan Stimulus Listrik Periode Juli-September

“Tahun lalu 23 pegawai saya terpapar. Maka kita harus jaga jangan sampai mereka drop dan kejadian yang sama terulang. Ini juga agar membuat masyarakat terhindar dari Covid-19, demikian juga kita petugas. Maka protokol kesehatan, pakai masker sangat penting,” ungkap Haurissa kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (2/7).

Haurissa mengatakan, target perhari untuk warga yang harusnya melakukan pencetakan setiap administrasi kependudukan 100 orang namun melampaui target sampai dengan 150 orang.

“Awal Pandemi Covid-19 hanya 100. Tapi berbagai pertimbangan karena ada sehari libur, katong jalan 150, dengan tiga hari pelayanan,” ungkapnya.

Diakui didepan kantor sudah buat pengumuman pengaturan jadwal. Setelah dievaluasi, intensitas orang mengurus KTP setiap harinya cukup bayak, maka dilakukan menambah waktu pelayanan e-KTP. Pelayanan E-KTP ditambah dari semula hanya hari Senin menjadi Senin, Rabu dan Jumat,” jelasnya.

Dikatakan, pengaturan jadwal seperti itu tidak menggangu pelayanan yang tetap jalan seperti biasa hingga pukul 14.00 WIT sedangkan waktu pendaftaran dibatasi sampai sampai pukul 12.00.

“Dia sudah berlaku dari awal pandemi 2020 lalu, cuma pengu­rus administrasi banyak maka katong sesuaikan sampai dengan jumlah masyarakat. Untuk pendaf­taran katong pakai batas agar waktu sisa katong bisa kerja, se­bab besoknya sudah bisa musti am­bil,” tambah Haurissa. (S-52)