AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku melalui tim I pengawasan Covid-19 DPRD akan memanggil Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku terkait dengan persoalan fasiltas polymerase chain reaction (PCR) dan tes molekuler cepat (TCM).

Persoalan PCR dan TCM dalam penanganan Covid-19 saat ini dikeluhkan langsung Plt Kadis Kesehatan Maluku, Zulkarnain dalam rapat kerja bersama timnas covid-19 DPRD Maluku, Jumat (9/7) kemarin.

“Soal PCR Dan TCM yang sampai saat ini masih menjadi kendala tersendiri bagi tenaga kesehatan dan itu disampaikan langsung Plt Kadinkes,” ungkap Ketua Timwas Melkianus Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang usai rapat tersebut.

Terkadang kata Sairdekut, ketersediaan fasilitas inilah yang menimbulkan persoalan ditengah-tengah masyarakat seperti yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

Akibat dari tidak tersedianya fasilitas yang memadai, mengakibatkan lambatnya hasil PCR dari pasien yang menunggu hasil tersebut, sehingga dapat menyebabkan terjadi kesalahpahaman, sehingga berbuntut panjang pada tindakan sosial lainnya.

Baca Juga: Pemkot akan Tetapkan Desa Percontohan PPKM

Persolan yang terjadi beberapa kebutuhan yang dianggap penting dan mendesak harus segera dituntaskan, karena itu DPRD akan memanggil Satgas Covid-19.

“Setelah selesai rapat dengan pihak rumah sakit kita akan berencana mengundang Satgas untuk menuntaskan apa yang menjadi kekurangan pada rumah sakit, sehingga ini dapat teratasi,” tegasnya

Menurutnya, tidak ada suatu lembaga manapun yang mengetahui kapan pandmei berakhir, karena itu kesiapan seluruh dibenahi artinya, jika ingin grafik kasus Covid-19 turun, maka harus dibenahi seluruh kekurangan ini.

Kendati begitu, Plt Kadinkes dalam penjelasan singkatnya telah menyampaikan beberapa langkah untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut, diantaranya dengan menyurati Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan mobil PCR, termasuk meminta dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional.

Politisi Gerindra ini berharap, setelah serah terima jabatan Plt Kepala Dinas Kesehatan maka seluruh kelengkapan administrasi untuk kebutuhan yang diminta dari pemerintah pusat dapat ditindaklanjuti. (S-50)