AMBON, Siwalimanews – Wakil Bupati Maluku Barat Daya Agustinus L Kilikily menegaskan, Agustinus Tenlima akan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

Pencopotan jabatan tersebut dilakukan, dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan ini sama seperti mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten MBD.

“Apa yang dilakukan Kadispora dan satu PNS Dinas Pariwisata ini telah mencoreng nama baik pemda MBD dan perbuatan itu melanggar hukum. Besok pak Bupati tiba di MBD, baru diambil langkah salah satunya dengan menonaktifkan dari jabatannya sebagai kadis,” ungkap Wakil Bupati, saat dihubungi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (30/8).

Selain Kadis kata Wabup, ASN Dinas Pariwisata yang juga terciduk dalam kasus yang sama yakni Vincent Kanety juga akan dikenai sanksi yang sama yakni dinonaktifkan sebagai ASN.

“Kita lakukan ini demi menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres MBD dapat berjalan dengan baik,” ucap Wabup.

Baca Juga: Anak Maluku Bisa Kuliah Gratis di Universitas Budi Luhur

Sementara itu Sekda MBD Alfonsius Siamiloy yang dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Senin (30/8) membenarkan, bahwa Kadispora MBD diciduk aparat kepolisian lantaran tertangkap main judi.

“BKP SDM akan menelaah kasus hukum yang dilakukan Kadispora ini, untuk nantinya sanksi apa yang akan akan diberikan kepadanya. Namun keputusan itu kita masih menunggu kepulangan Bupati ke MBD,” ucap Sekda. (S-39)