AMBON, Siwalimanews – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, mencabut ijin penyiaran Diskominfo Channel milik Pemerintah Provinsi Maluku, lantaran tak memenuhi kewajibannya.

Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama membenarkan bahwa, ijin milik Diskominfo Channel dicabut, dikarenakan tidak memenuhi kewajiban dalam penyiaran. Selain itu Diskominfo juga diketahui tidak membayar hak penyedia jasa kurang lebih delapan bulan.

“Ada tiga masalah yang kita temukan, yang pertaa, Diskominfo Channel beroperasi selama ini sesuai dari hasil pantauan itu delapan bulan belum bayar hak penyedia jasa. Padahal siaran pada channel ini 24 jam,” ucap Mutiara, kepada wartawan usai melakukan pertemuan bersama Komisi I DPRD Maluku, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (23/8) kemarin.

Selain itu, Diskominfo Channel juga tak mememenuhi kewajiban siarannya, sebab tak ada satupun siarannya memproduksi konten lokal yang baru, sebab banyak siarannya mengulang konten-konten lama. Bahkan mereka juga mempublikasikan konten-konten dari luar Maluku. Padahal itu milik Pemprov Maluku.

“Kita dari KPID Maluku sangat menyangkan ini, sebab kita yang beri rekomendasi kepada Diskominfo Maluku untuk punya Channel sendiri di dalam TV Kabel (Penyedia Jasa), yang miliki 32 ribu pelanggan. Ternyata pihak Diskominfo tak memenuhi kewajibannya dalam penyiaran.

Baca Juga: Miliki 30 Paket Sabu, Warga Galala Ini Dituntut 2 Tahun Bui

“Isi konten Diskominfo Chanel lebih banyak berisi tentang apapun kegiatan dari Pemda. Bahkan yang ditemukan dalam sehari, hanya dua iklan layanan masyarakat. Itu pun dalam bentuk foto, bukan visual. Selain itu tak ada produksi konten lokal yang baru, sebab konten yang ada mereka hanya ulangi konten lama, termasuk mereka publikasikan konten dari Jakarta, bukan konten tentang Maluku, padahal ini TVnya Pemda,” cetusnya.

Padahal pada Channel Youtube Kominfo Maluku, hampir setiap hari ada video-video baru. Hal ini terjadi kemungkinan terletak pada SDM pengelolaanya. Seharusnya pihak Diskominfo Channel harus berubah programnya. Sebab, stasiun televisi lain bisa bikin berita, kisah dan tayangan bagus tentang banyak hal terkait Maluku, namun sayangnya Diskominfo tak mampu.

“Akibat dari sikap pihak Diskominfo Channel yang belum membayar penyedia jasa selama delapan bulan, maka banyak karyawan penyedia jasa yang belum menerima hak-hak mereka,” tuturnya.

KPID Maluku mengambil langkah tegas dengan mencabut ijin penyiaran Diskominfo Channel dan menghentikannya sementara untuk satu tahun kedepan.

Mutiara berharap, Diskominfo channel bisa lebih baik dalam berinovasi, sehingga bukan hanya dapat mendatangkan PAD, tapi juga banyak wisatawan dapat mengunjungi Maluku. (S-51)