AMBON, Siwalimanews – Juliana Pattipeilohy, anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia telah mempersiapkan langkah hukum, jika DPRD kemudian menindaklanjuti surat usulan PAW yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Kota PKPI Kota Ambon.

Pattipeilohy kepada Siwalima, di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (25/5) mengatakan, akan ada langkah hukum yang diambil, jika surat tersebut ditindaklanjuti tidak sesuai aturan.

Menurutnya, DPRD sebelumnya telah menindaklanjuti surat masuk tersebut dengan membahasnya pada tingkat Banmus DPRD, dan direkomendasikan untuk berkonsultasi dengan Kemenkumham RI, dan telah mendapat penjelasan yang jelas, bahwa ada dualisme partai, sehingga hal ini menjadi rancuh untuk ditindaklanjuti.

Dengan itu, maka mestinya, DPRD tidak lagi menanggapi surat kedua yang sama, hanya saja berbeda tandatanganan oleh Sekretaris Umum ke Wakil Sekretaris Umum.

“Secara administrasi saja sudah cacat, ini bukan surat biasa, ini surat PAW. Bagaimana, tanda tangan yang tertera pada surat tersebut, adalah orang yang berbeda, dalam hal ini yang seharusnya Ketua Umum dan Sekum, justru bukan Sekum yang tandatangan, tetapi Wakil. Dan lagi pula, dilain sisi partai ini dalam persoalan internal, yang mana surat masuk seperti itu, mestinya tidak ditindaklanjuti, apalagi sampai harus ke DPN, seperti yang disampaikan Ketua DPRD Kota Ambon,” katanya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, DPRD Ingatkan ASN Netral

Dia juga menegaskan, surat pengajuan PAW tersebut juga telah ditanggapi oleh Ketua Umum versi Munaslub, Aslizar Nurdin Tanjung dan Sekretaris Umum, Syahrul Mamma, dengan memba­talkan surat pengusulan PAW tersebut. Bahkan surat itu telah diserahkan semuanya ke Ketua DPRD dan juga ke KPU dan ditembuskan ke pihak-pihak terkait.

“Bahkan sebelumnya, terkait persoalan perpindahan partai, yang dilakukannya bersama bapak Jacob Usmani, lantaran PKPI yang tidak lolos verifikasi KPU untuk mengikuti Pemilu 2024, dimana hal itu telah mendapat ijin dan persetujuan Ketua. Bahkan dua-duanya, versi Munaslub, Aslizar Nurdin Tanjung dan Sekretaris Umum, Syahrul Mamma. Dan bahkan sebelumnya oleh Ketua Umum versi Rapimnas, Yussuf Solichien. Dengan itu maka mestinya, tidak ada persoalan dalam hal ini, karena kita telah di­-berikan ruang untuk tetap berpro­ses dalam Pileg 2024 menggunakan partai lain,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPK PKPI Kota Ambon mengusulkan dua nama Pengganti Antar Waktu  Juliana Pattipeilohy dan Jacob Usmani.

Dalam surat pengusulan yang dikirim ke DPRD Kota Ambon, nama yang diusulkan PKPI Kota Ambon, ternyata tidak sesuai urutan nomor urut caleg, atau bukan caleg dengan pemenang kedua dalam Pileg 2019 lalu.

Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Selasa (23/5) mengatakan, nama yang diusulkan, adalah caleg, dengan pemenang nomor urut 3 dalam Pileg 2019 lalu.

“Sesuai surat ini, nama yang diusulkan PKPI, justru tidak sesuai nomor urut sebagai pemenang kedua. Ini nama yang diusulkan dalam surat, F William Dominggus Siahaya, itu untuk menggantikan ibu Juliana. Sedangkan kalau dilihat susunannya, dia pemenang nomor urut 3. Sedangkan nama Ivone Apono, itu untuk menggantikan pak Jopi. Kalau ini kita belum tahu apakah pemenang nomor urut 2 atau bukan, makanya akan dikoordinasikan dengan KPU Kota Ambon,” terang Toisuta.

Menurutnya, terkait pengusulan nama itu, sebenarnya bukan mutlak menjadi kewenangan PKPI untuk menetapkan nama Pengganti Antar Waktu, apalagi nomor urut yang tidak sesuai dengan hasil dalam Pileg 2019 lalu.

“Jadi kita masih berproses. Artinya kalau nama yang diusulkan adalah nama yang bukan pemenang kedua, jangan sampai, ada faktor suka atau tidak suka, kemudian mengusulan saja berdasarkan keinginan pribadi, bahkan mekanisme di KPU.tidak seperti itu, kecuali caleg dengan pemenang kedua, dia berhalangan tetap, misalnya meninggal dan lainnya, itu baru pemenang berikutnya. Jadi kita tidak bisa pakai patokan sama seperti PKPI. Dengan itu, kita masih berproses,” jelasnya. (S-25)