NAMLEA, Siwalimanews – Ketua MUI Kabupaten Buru yang juga Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Buru, Ustad Harun Awad ikut menjadi bakal calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Buru di pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang.

“Saya bergabung bersama teman-teman di PKS dan menjadi bacaleg dari daerah pemilihan I untuk pileg DPRD Buru, “ ungkap Harun Awad, kepada Siwalima, di Namlea, Rabu (24/5).

Harun Awad yang  keseharian­nya selalu disapa Ustad Harun itu , mengungkap pula kepada media dan publik di tanah bupolo, kalau dirinya pernah tersandung masalah saat masih menjadi Kadis Nakertrans Kabupaten Buru. Ia divonis bersalah dalam masalah proyek gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Desa Lala, Kec. Namlea dan pernah dihukum.

Walau kasusnya sudah lama, tapi hal itu perlu ia sampaikan lagi ke publik seraya menjelaskan kalau dirinya telah lama dibebaskan dan kini telah memantapkan langkahnya bersama PKS sebagai salah satu bacaleg.

Diceritakan oleh Harun Awad perihal masalah yang pernah dialaminya dan kesehariannya setelah bebas menjalani hukuman badan.

Baca Juga: Jelang Tahun Politik, Sairdekut  Pastikan Agenda Berjalan Lancar

Hal itu berawal dari Pemba­-ngu­nan Gedung BLK di Kabu­paten Buru. Kemudian Dana yang dicairkan langsung ke rekening perusahaan sebesar 65 persen dari total anggaran atau sebesar Rp. 1.929.485.162.

Namun sampai dengan batas waktu kontrak, kontraktornya tidak dapat menyelesaikan hingga 100 persen dari nilai kontrak.

Kontraktor setelah dihubungi dan dicari sesuai alamat, tidak ditemukan, karena itu Harun berinisiatif melaporkan ke Polres Buru untuk mencari kontraktor yang bersangkutan.

Namun niat baiknya itu berbuah pahit, karena polisi menilai ada dugaan perbuatan penyalahgunaan jabatan, sehingga masalah itu dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.

Ditambah lagi, kontraktornya telah meraup dana proyek sampai 65 persen, tapi tidak menyelesaikan fisik proyek sesuai anggaran yang telah diterima.

“Walaupun sebenarnya saya tidak menerima uang sama sekali dari pihak manapun, saya tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai putusan pengadilan negeri Ambon, nomor : 11/PID_SUS/2012/PN.AB tanggal 14 Agustus 2012, dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan, dari tuntutan Jaksa 2 tahun 6 bulan, “kenang mantan Kadis Nakertrans ini.

Dengan mengucapkan Alham­-dulillah, selaku warga negara yang baik, Harun berbesar hati menerima hukuman itu. “ Hukuman sudah saya jalani dan dinyatakan  bebas pada 8 Agustus 2013, sesuai Surat Lepas dari Kepala Cab. Rutan Namlea, “ungkit Harun.

Bergabungnya Harun dengan PKS, tidak serta merta karena ada mau Pileg. Tapi menurutnya, kalau PKS dengan seluruh kadernya selama ini bekerja untuk melayani dengan ikhlas.

Bukan saja itu, dibidang pendidikan, kader-kader PKS, mengelolah sekolah dengan kualitas outputnya diatas rata-rata, mulai dari TK, SDIT dan SMPIT, mencetak generasi ummat yang berkualitas.

“Itu semua diselenggarakan dengan ikhlas, artinya tidak ada paksaan bagi wali murid untuk memilih PKS. Ini artinya apa? , PKS betul-betul bekerja untuk ummat bukan semata-mata mencari kedudukan,” katanya mantap.

Harun juga pernah mengabdi sebagai tenaga guru honor di SMP Muhammadiyah Ambon antara tahun 1983-1990 (kuliah sambil mengajar) dan pernah membuka TPQ dan menjadi guru ngaji di Mesjid Al Fatah.

Ditanya sebagai ketua MUI, apa yang sudah dilakukan dan bagaimana kondisi keummatan saat ini?, ia lalu bertutur, kalau MUI adalah wadah tempat berhimpun para pakar dari berbagai disiplin ilmu, yang bukan saja ilmu agama.

Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, MUI baru bisa laksanakan kegiatan di seputar Kecamatan Namlea dan Kecamatan Lilialy.

Diantara kegiatan yang bisa dilaksanakan tanpa biaya adalah PROGRAM MUI MENYAPA UMMAT, dengan mengirim para dai untuk tausiyah dari mesjid ke Mesjid, selama ramadhan 1444 H, dari 18 tenaga Dai, bisa mengunjungi 36 mesjid. Insya Allah kegiatan ini akan dilanjutkan diluar Ramadhan. (S-15)