AMBON, Siwalimanews – Dari total 70 rekomendasi Pe­mungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan Bawaslu ha­nya empat rekomendasi yang ditindaklanjuti KPU.

70 rekomendasi PSU Bawaslu itu tersebar pada 8 kabupaten/kota, masing-masing, Kota Am­bon 7 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur 8 TPS, Kabu­paten Kepulauan Aru 10 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 19 TPS.

Selanjutnya, Kabupaten Ke­pulauan Tanimbar 12 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara 3

TPS, Kabupaten Buru 8 TPS dan Kabupaten Maluku Te­ngah 3 TPS.

Dari total 70 rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawas­lu, hanya empat rekomendasi yang ditindaklanjuti KPU.

Baca Juga: Setelah Ambon, Aru Gagal PSU

70 rekomendasi PSU Bawaslu itu tersebar di delapan kabu­paten/kota, masing-masing, Kota Ambon 7 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur 8 TPS, Kabu­paten Kepulauan Aru 10 TPS, Ka­bupaten Seram Bagian Barat (SBB) 19 TPS.

Selanjutnya, Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar 12 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara 3 TPS, Kabuaten Buru 8 TPS dan Kabupaten Maluku Tengah 3 TPS.

“Dari 70 rekomendasi PSU, hanya ada 4 yang diterima oleh KPU, 66 lainnya tidak. Empat TPS itu yakni 3 TPS di Malra dan 1 TPS di Kabupaten SBT. Sebenarnya di SBT ada 2 TPS, tetapi karena keterlambatan logistik maka hanya satu yang bisa dilaksanakan PSU,” kata Subair kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/2).

Subair menegaskan, rekomendasi PSU dikeluarkan karena ada temuan dugaan kecurangan saat pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 14 Februari 2024.

Kecurangan yang ditemukan lanjut Suabir diantaranya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda, termasuk ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun tetap diberi ijin untuk mencoblos.

Subair menegaskan Bawaslu akan menentukan sikap perihal persoalan ini, sebab dari 70 rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu ternyata hanya ada empat yang bisa dilaksanakan oleh KPU.

“Soal sikap Bawaslu terhadap persoalan ini, nanti akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” pungkasnya. (S-20)