AMBON, Siwalimanews – Hendak kabur ke Bali, kontraktor proyek Pasar Langgur, Tony Benlas ditangkap jaksa di Bandara Pattimura, Ambon.

Direktur PT Fajar Baru Ge­milang ini ditangkap tim pe­nyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, karena diduga terlibat dalam proyek pembangunan Pasar Langgur tahun anggaran 2015-2018.

Penangkapan terhadap TB, sapaan akrab Tony dilakukan lantaran ia dinilai tidak koo­peratif terhadap panggilan jaksa. Alhasil tim penyidik me­ng­ambil langkah tegas menang­kap tersangka di Bandara Patti­mura Ambon, Rabu (28/2).

Adapun konologi penang­kapan terhadap TB ini berawal ketika penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka yang sudah berulang kali mangkir dari panggilan itu, akan berangkat dari Dobo Kepulauan Aru, menuju Bali menggunakan maskapai Wings Air.

Tersangka tiba di Bandara Patti­-mura pukul 12.30 WIT. Ia menge­na­kan kemeja berwarna hijau, topi coklat muda dan celana jeans biru.

Baca Juga: Jaksa Mulai Teliti Berkas Papilaya

Setibanya di Bandara, ia langsung diringkus oleh penyidik Intel dan penyidik Kejati Maluku yang dipimpin oleh Kepala seksi Penyidikan, Sofyan Sale. Ia kemudian dibawa ke Kejati Maluku untuk diperiksa.

“Tersangka ditangkap di bandara Pattimura, oleh tim penyidik pidsus. Tersangka Tiba di Ambon pukul 12.30 Wit, dengan pesawat Wings air, tujuan Dobo ke ambon,” tulis Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Sofyan Sale kepada Siwalima via pesan whatsappnya.

Hingga tepat pukul 14.40 WIT, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina menjelaskan, TB sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Namun ia belum pernah diperiksa lantaran selalu mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik.

“Untuk itu, tim akhirnya melakukan penahanan secara paksa karena tersangka dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya.

Dalam proyek pembangunan pasar Langgur ini, Kejati Maluku juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang kini berkas mereka sudah masuk di Pengadilan. Mereka diantaranya Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, berinisial DFF dan Rikhardus Tanlain (RT) selaku konsultan pengawas proyek  bernilai miliaran rupiah itu.

Mangkir, Jaksa Panggil Lagi

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melayangkan panggilan kedua ke Direktur PT Fajar Baru Gemilang berinisial TB.

Sebelumnya, TB telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2015-2018 pada Selasa (2/1) namun mangkir.

“Surat panggilan kedua terhadap TB sudah dilayangkan Tim Penyidik Kejati Maluku, pada hari Selasa (2/1) untuk nantinya diperiksa pada minggu kedua bulan Januari 2024,”ungkap Plt Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina kepada wartawan di Ambon, pekan kemarin.

Menurut Latuconsina, pemanggilan kedua dilakukan setelah pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir.

Latuconsina mengungkapkan, TB selaku penyedia barang/jasa adalah pihak yang melaksanakan pekerjaan proyek Pasar Langgur. Pada proses penyidikan, penyidik sebelumnya telah memanggil TB untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dimaksud, tetapi ia tak menghadiri panggilan.

“Sehingga Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali mengirimkan surat panggilan kedua,” ujar Latuconsina

Ditahan Jaksa

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, DFF usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

DFF yang diduga bernama lengkap, Daniel Far-far terlibat dalam kasus dugaan korupsi pro­-yek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara Ta­-hun Anggaran 2015 sampai 2018.

Penahanan terhadap DFF berlangsung di Kantor Kejati Maluku setelah melalui serang­kaian pemeriksaan sejak pagi.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menyebutkan, DFF merupakan mantan Sekretaris Dinas Perindag Malra tahun 2015 -2018, saat itu menjabat PPK dalam proyek pembangunan Pasar Langgur yang bersumber dari APBD Malra dan DAK tahun anggaran 2015-2018.

Proyek milik Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Malra yang dikerjakan oleh Kontraktor PT Fajar Baru Gemilang diduga dikerjakan tidak sesuai bestek, dan ada indikasi Mark-up sejumlah item kegiatan yang berujung pada kerugian keuangan Negara, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku sebesar Rp2.582.762.109.96

Sebelum ditetapkan tersangka, DFF lebih awal diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIT, pagi tadi, Kamis (23/11).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba Kepada wartawan membenarkan penahanan tersebut.

Menurut dia, tersangka DFF ditahan di rutan kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan terhitung 23 November 2023.

Wahyudi menyebut, dalam pembangunan Pasar Langgur, tersangka DFF menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek tersebut memakan anggaran dalam empat tahun berturut.

Diantaranya tahun 2015 senilai Rp12,4 miliar; tahun 2016 Rp3,2 miliar; tahun 2017 Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar; dan tahun 2018 senilai Rp2,5 miliar.

“Proyek ini bersumber dari APBD dan DAK, untuk tahun 2017 itu ada pendobelan anggaran seperti yang sudah disebutkan nilainya tadi,” jelas Wahyudi.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan mencapai Rp2,5 miliar sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Maluku. “Untuk tersangka tambahan, masih berpotensi Ikuti saja, penyidikan masih terus berjalan,”tandasnya.

Diketahui, tersangka DFF disangkakan melanggar primair yaitu pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair; pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (S-28)