AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Tanimbar menjebloskan mantan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu, ke Rutan klas IIA Ambon, Selasa (27/2).

Selain Ruben alias RBM, Ke­jari Tanimbar juga menjebloskan satu tersangka lainnya yakni Petrus Masella alias PM ke rutan Waiheru, Kelas IIA Ambon.

Keduanya ditahan dalam ka­sus dugaan korupsi Penyalah­gunaan Keuangan Negara da­lam Penggunaan Anggaran Per­jalanan Dinas pada Sekre­tariat Daerah KKT tahun ang­garan 2020.

Pantauan Siwalima di Ke­jaksaan Tinggi Maluku kedua tersangka awalnya datang seki­tar pukul 9.30 WIT. Keduanya kemudian diarahkan menuju gedung Kejati Maluku.

Pukul 13.46, kedua tersangka keluar dari Kejati Maluku, dikawal ketat oleh petugas Keamanan Kejati. Keduanya mengenakan kemeja berwarna putih dilengkapi dengan rompi berwarna orange bertuliskan “Tahanan”.

Baca Juga: Berkas Korupsi Pakaian Gratis SBB Segera Tahap Dua

Baik tersangka RBM maupun PM digiring menuju mobil tahanan bernomor polisi DE 8478 AM. Keduanya dikawal oleh jaksa dari Kejari Tanimbar.

Kepala Seksi Barang Bukti, Bambang Irawan usai proses penahanan menjelaskan, bahwa penahanan terhadap kedua tersangka berhubungan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum.

“Jadi hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan perjalanan dinas pada sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020. Dimana jaksa penyidik telah menyerahkan 2 tersangka atas nama RBM dalam kapasitasnya selaku pengguna anggaran sekaligus Sekda dan PM selaku bendahara pengeluaran,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke JPU, maka status keduanya sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Keduanya akan ditahan selama 20 hari d Rutan.

“Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari mulai hari ini tanggal 27 Februari sampai 20 hari ke depan dengan status penahanan rutan. Untuk selanjutnya tim JPU akan menyiapkan seluruh berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” terangya.

Irawan menyebutkan, pada Tahun 2020, Setda KKT menerima anggaran sebesar Rp1.9000.000. 000 yang diperuntukan untuk perjalanan dinas. Namun dalam penggunaannya hanya sebesar Rp. 1.600.000.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata dari Rp. 1,6M tersebut, ditemukan Rp. 1.092.000.000 adalah fiktif.

“Ada perjalanan dinas yang tidak dilakukan tetapi tetap dibuat SPPD-nya. Baik itu perjalanan dinas di luar maupun di dalam daerah. Sehingga mengakibatkan kerugian Rp. 1.092.000.000,” bebernya.

Irawan menambahkan, sampai sejauh ini penyidik juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Jika kedepannya penyidik memiliki bukti kuat, maka sudah tentu akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai sejauh ini penyidik msih menggali bukti-bukti apakah ada pihak lain yang terlibat ataukan tidak. Jika ditemukan bukti kuat, maka pasti penyidik akan mengambil langkah tegas,” pungkasnya.

Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelummnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, menetapkan Ruben sebagai tersangka.

Ruben dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Kasus ini terjadi saat Ruben masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selain RBM, sapaan akrab Ruben, Kejari Tanimbar juga menetapkan, mantan bendahara pengeluaran Set­da Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Masela sebagai tersangka.

RBM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023 sedangkan, Masela‘ ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.

Demikian diungkapkan Kajari Tanimbar Dadi Wahyudi dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (24/10).

Wahyudi menegaskan, penetapan RBM dan PM sebagai tersangka karena sudah memiliki cukup bukti yang kuat.

“Kami sudah menetapkan 2 orang tersangka berinisial, RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020, dan PM selaku bendahara pengeluaran sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020,” ungkap Kajari.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664,00.

Lebih lanjutnya, penetapan tersangka RBM dan PM adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap perkara ini, berdasarkan surat perintah penyidikan  Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023           dimana dari hasil penyidikan tersebut.

Dalam kasus ini Kejari KKT sebelumnya telah memeriksa 30 saksi dalam proses penyidikan,

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang dirasa sudah cukup berupa, keterangan saksi, keterangan keterangan ahli dari dan auditor dimana saat itu RBM merupakan Kuasa Pengguna Anggaran pada sekretariat daerah.

Untuk diketahui, RBM ditunjuk sebagai penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang baru menggantikan, Daniel Edward Indey.

 

RBM dalam kasus ini menjabat sebagai Sekda aktif Kabupaten KKT.  Namanya masuk dalam daftar pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana perjalanan dinas Setda KKT.

RBM dalam jabatannya selaku Sekda KKT bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran eksekutif, sehingga dia sangat mengetahui aliran penggunaan dana untuk perjalanan dinas di tahun 2020 tersebut.

Untuk diketahui, Ruben diangkat sebagai Penjabat Bupati KKT, pada Senin, 29 Mei 2023 menggantikan Daniel Indey, namun baru menjabat lima bula, Ruben tersandung kasus dugaan korupsi yang membuatnya turun dari posisi penjabat bupati.

Gubernur kemudian melantik Asisten Administrasi Umum Setda Maluku Peterson Rangkoratat sebagai Penjabat Bupati KKT pada Senin, 27 November 2023.(S-29)