AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi me­na­han Direktur  PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Rabu (2/3).

Oleh lembaga anti rasuah, pe­ngusaha cantik ini dijadikan ter­sangka karena diduga sebagai pe­nyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Mantan Bupati Buru Selatan ta­hun 2011 sampai 2021 lebih dulu di­tetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada Rabu, 26 Januari 2022 lalu bersama Johny Rynhard Kasman.

Penahanan terhadap Ivana baru dilakukan setelah yang bersang­kutan memenuhi panggilan dan rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Rabu (2/3), setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan.

“Pada saat ini yang kita tahan adalah IK,” ungkap Deputi Peninda­kan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/3) sore.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Bayi di Dobo Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut Jubir KPK, Ali Fikri dalam rilis ke Siwalima, Rabu malam, Ivana akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan. Ivana dijebloskan ke Rutan belakang Gedung Merah Pu­tih KPK, Jakarta Selatan. Upaya penahanan terhadap Ivana dila­kukan dalam rangka percepatan perampungan berkas perkara.

“Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret sampai 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” jelas Karyoto.

Dalam konstruksi perkara ini disebutkan, KPK menduga, pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan  mengumumkan paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari DAK tahun 2015.

Satu diantaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3 miliar.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan  perioe 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana milik tersangka Ivana Kwelju sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Selanjutnya, sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka Ivana diduga mengirimkan uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka Tagop melalui rekening bank milik tersangka Johny Kasman yang adalah orang kepercayaan tersangka Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBNP Bursel’,”  katanya.

Kemudian, sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Selanjutnya, pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Berikutnya, pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/DAK TAMBAHAN” ke rekening bank Johny Kasman.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny Kasman diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.

Disebutan, KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka Ivana untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Bursel,” janji Karyoto.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Periksa Pengusaha

Menurut Jubir KPK, sebelum IK ditahan, pada Selasa, 1 Maret 2022, tim penyidik KPK memeriksa tiga pengusaha sebagai saksi terhadap tersangka mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa,

Tiga pengusaha yang diperiksa yaitu, Singget Riadi, Administrasi Plus Hyundai Mobil Indonesia Cab. Ciputat, Ratna Ulwiymah, Administrasi Head Hyundai Mobil Indonesia Cab. Ciputat dan Adi Irawan, Manager Regional Hyundai Mobil Indonesia.

Ketika ditanyakan, apakah ada tersangka baru selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan, Jubir KPK ini enggan berkomentar.

Selanjutnya pada 22 Februari 2022, tim penyidik KPK memeriksa dua pengusaha dan notais di gedung Merah Putih  yaitu, Doly Nababan, Head Legal Dept Apartemen Green Central City PT. Bumi Perkasa Permai, Suyono Andreas Wijaya, Corporate Head Legal  PT. Gapura Kencana Abadi dan notaris, Dian Trianawaty.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersangka Tagop Sudarsono Soulissa.

Sebelumnya pada Senin (21/2) tim penyidik KPK juga telah memeriksa tersangka Ivana Kwelju (IK), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangu­nan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintah Kabupa­ten Buru Selatan, Provinsi Maluku

Garap 3 Pengusaha

Tim penyidik Komisi Pemberan­tasan Korupsi marathon mengarap saksi-saksi menelusuri aliran dana yang mengalir ke mantan Bupati Buru Selatan dua periode itu.

Setelah Selasa (15/2) memeriksa empat pengusaha yang bergerak di bidang properti, kembali tim penyidik lembaga anti rasuah ini menggarap tiga pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan properti.

Keduanya yang diperiksa yaitu,           Abdullah Daeng Barang, Daksa Paramartha, Legal PT Duta Paramindo Sejahtera, yang bergerak di bidang properti, di Jakarta Timur.

KPK juga ikut memeriksa pengusaha ternama di Kabupaten Buru, yaitu Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi, Allen Waplau.

Demikian diungkapkan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam melalui pesan Whatsappnya kepada Siwalima, Rabu (16/1) lalu.

Jubir menyebutkan, pihaknya masih intens melakukan pemeriksa saksi-saksi terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunann jalan dalam Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 untuk tersangka Tagop.

Ditahan KPK

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan dan menahan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.

Juru Bicara Ali Fikri dalam rilisnya mengungkapkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.

Selain Tagop, KPK juga menetapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.

Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggu­na­kan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun

1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ungkap TPPU

KPK selain fokus menangani tindak pidana gratifikasinya, juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya. Sehingga penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan Negara yang telah timbul dari kejahatan tersebut.

Ditambahkan jubir, KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberan­tasan korupsi, salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas. (S-05)