DOBO, Siwalimanews – Akibat tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Aru me­manggil KPU Maluku sebagai penyelenggara pemilu di ka­bupaten bergelar Bumi Jargaria itu.

Bawaslu ingin meminta pen­jelasan dari KPU mengapa sampai tidak dilaksanakan PSU di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Sepuluh rekomendasi kita diabaikan atau dimentahkan KPU, dengan alasan tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan peraturan per­un­dang-undangan, aturan yang mana itu,” tandas Ketua Ba­waslu Aru, Alan Jacobus kepada wartawan di ruang kerja­nya, Selasa (27/2)

Dikatakan, dari 10 reko­mendasi Bawaslu ada tiga TPS yang pelanggarannya bukan saja administratif tapi juga pidana yakni, di 3 TPS Desa Feruni Kecamatan Aru Selatan.

Sehingga dengan balasan KPU bahwa tidak dapat dilaksanakan PSU karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dijelaskan.

Baca Juga: Nelayan di Liang Panen Hasil Keramba Jaring Apung

“Kami sudah menyurati KPU untuk meminta penjelasan secara objektif kenapa tidak dapat dilaksanakan PSU. Jika tidak pun kemungkinan besar kita akan proses lanjut ke tingkat DKPP,” ancamnya.

Sementara untuk kasus yang terjadi di 3 TPS pada Desa Feruni yang berdasarkan laporan awal ada dugaan kuat terjadinya pidana pemilu. Berdasarkan laporan awal itu, ada tiga KPPS yang lakukan pencoblosan surat sisa dan diikuti tiga saksi PKB, PKN, Demokrat melakukan pencoblosan surat suara sisa, pada TPS 01, dan TPS 02.

Sementara untuk TPS 03 saksi dari partai Gelora juga ikut coblos surat suara sisa, sehingga untuk TPS 03 ada empat saksi yang ikut coblos surat suara sisa bersama dengan KPPS.

Olehnya, dari laporan awal, pihaknya sementara di lakukan kajian oleh tim Gakumdu untuk ditindak lanjuti ke proses pidana.

“Kami juga sementara menunggu from B2 dari kecamatan untuk di kaji terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu pada tiga TPS tersebut.

Aru Gagal PSU

Setelah KPU Kota Ambon menyatakan bahwa, Pemungutan Suara Ulang alias PSU tidak memenuhi syarat, maka hal yang sama terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru.

Salah satu komisioner KPU Maluku, Hanafi Rahawarin menegaskan tidak ada pelaksanaan PSU di kabupaten berjulukan Bumi Jargaria itu. Padahal sebelumnya Bawaslu Aru memberikan 10 rekomendasi kepada KPU Maluku untuk digelar PSU.

Demikian diungkapkan Rahawarin kepada Siwalima di gedung Sita Kena Dobo usai penundaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten.

Ditegaskan, untuk Kabupaten Kepulauan Aru tidak ada pelaksanaan PSU walaupun ada rekomendasi Bawaslu.

Hal ini dikarenakan keterlambatan pihak Panwascam manyampaikan rekomendasi PSU.

Ketika ditanya soal kejadian yang terjadi di Desa Feruni, Kecamatan Aru Selatan dimana sisa surat suara di coblos oleh petugas kpps bersama saksi, dirinya mengaku kejadian itu mungkin ada, namun keterlambatan panwascam menyampaikan rekomendasi PSU ke KPU.

“Kita terima rekomendasi panwascam itu tanggal 20 Februari 2024 dan malamnya kita pleno dan memutuskan tidak ada pleno yang tertuang dalam berita acara itu tertanggal 21 Februari 2024.

Memang ada sisa waktu empat hari  dan itu tertuang dalam aturan yakni proses PSU itu 10 hari setelah pencoblosan, namun pertimbangan ketersediaan logistik dan lainnya, sehingga kita putuskan tidak ada PSU di Aru.

Kata dia, jika panwascam mengusulkan melalui KPPS sekitar tanggal 16 Februari 2024 mungkin ditanggal 20 itu bisa dilaksanakan PSU, namun secara administratif disampaikan tanggal 20 February 2024, maka tidak mungkin untuk dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan, sehingga kita pleno dan putuskan tidak ada PSU di Aru. (S-11)