AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku secara resmi telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Maureen Vivian Uneputty, menggantikan Almarhum Osama Namakule dari Partai Perindo.

“Kami sudah menerima dua surat, yang pertama nomor 161.81/1587/Otda dari Kemendagri, yaitu melaksanakan sumpah janji terhadap saudara Maureen Vivian sebagai Anggota DPRD Promal sesuai ketentuan perundang-undangan,”ujar Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (23/3).

Menindaklanjuti hal itu, dirinya akan langsung menyampaikan ke Mendagri melalui Dirjen Otda untuk proses pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji yang bersangkutan, berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 161.81-445 tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan antar waktu Anggota DRPR Provinsi Maluku dari partai Perindo.

“Sesuai surat ini dan ketentuan peraturan tata tertib maka kami akan segera mengatur pengambilan sumpah janji jabatan yang bersangkutan dalam waktu singkat ini. Karena sesuai ketentuan yang ada harus segera dilakukan bahkan pelaksanaanya berita acara disampaikan ke Kemendagri,” jelasnya.

Terhadap hal ini, kata Wattimury terjadi pengisian satu anggota lagi dari kekosongan dua kursi. Berarti masih kurang satu, yaitu dari Partai Gerindra.

“Kami belum prosesnya sampai sejauh mana, tapi yang pasti dengan keputusan Mendagri tentang PAW dari Partai Perindo, kita akan segera mengagendakan pengambilan sumpah dan janji dari Maureen Vivian Uneputty,” jelas dia. (S-51)