DPRD Aru mengeluarkan 17 rekomendasi mengkritisi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Johan Gonga yang dinilai belum maksimal pencapaian taget kinerja.

Baik itu peningkatan pendapatan asli daerah, pelunasan hutan pihak ketiga, sejumlah proyek yang tidak terselesaikan, pembiaran abrasi besar-besaran tanpa ada penanganan, minim tenaga dokter bahkan tenaga kesehatan, guru maupun pegawai di kecamatan dilakukan pembenahan.

Penetapan 17 rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Aru ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Aru, Jumat (19/5) sore. Adapun 17 rekomendasi tersebut yaitu, kontribusi PAD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022 hanya terealisasi sebesar Rp15.144.387.107 atau 12.48 persen dari target sebesar Rp117.911.730.711 sangat jauh dari yang diharapkan.

Karena itu DPRD merekomendasikan agar kedepan PAD harus dihitung lebih cermat dan realistis dengan memperhatikan potensi dan perkembangan realisasi pendapatan agar, target penerimaan PAD minimal dapat tercapai sesuai dengan target yang ditetapkan, sehingga tidak memberatkan APBD di tahun berjalan; DPRD merekomendasikan kepada Bupati Aru agar segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat peraturan Perundang-Undangan. Kemudian, Realisasi Belanja Daerah Tahun 2022 realisasi belanja Rp701.508.114.961 atau 67,08 persen dari target belanja Rp1.045.850.042.736, terdiri dari belanja tidak langsung ditargetkan Rp494.741.505.551 terealisasi Rp305.224.471.033 atau 62,64 persen dan belanja langsung ditargetkan Rp551.108.537.185 terealisasi Rp396.283.643. 928, masih dianggap belum maksimal pencapaian targetnya; DPRD merekomendasikan kepada Bupati Aru agar kerja sama dengan pihak ketiga terkait hibah pendidikan, sebaiknya dilakukan evaluasi dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, karena kerja sama yang dilakukan oleh dinas sangat besar penyerapan anggarannya dan memberatkan APBD; kondisi pesisir pantai yang ada di Pulau Wamar sangat memprihatinkan, tidak ada upaya dari pemerintah daerah atau dinas terkait untuk mengambil langkah pencegahan dalam beberapa tahun ini, maka DPRD Aru memintakan kepada bupati untuk segera mengambil langkah konkrit untuk mengatasi masalah ini, supaya pemukiman dan tempat wisata Batu Kora, kawasan Desa Wangel dan kawasan Desa Durjela tidak hilang akibat abrasi.

Selanjutnya, Dokumen LKPJ kedepan harus dibuat secara cermat, terukur dan tertanggung jawab karena banyak data yang tidak valid dangan dokumen LKPJ tahun 2022 sesuai dengan temuan yang dilakukan oleh DPRD di lapangan; DPRD Aru mendorong Pemkab Aru melalui Dinas Kesehatan agar menyelesaikan proses administrasi, terkait pengalihan status Puskesmas dari Desa Samang ke Desa Ujir, Desa Jerwatu ke Desa Warialau dan Desa Jerol ke Ibu Kota Kecamatan Korpuy;  DPRD merekomendasikan kepada Pemkab Aru melalui Dinas Kesehatan agar segera melakukan penempatan tenaga dokter pada puskesmas-puskesmas yang belum memiliki tenaga dokter; DPRD merekomendasikan kepada Pemkab Aru agar segera melakukan pembenahan dan penertiban Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru; DPRD merekomendasikan kepada Pemkab Aru agar segera melunasi hutang-hutang pihak ke tiga atau penyedia dan melakukan ganti rugi tanah, serta tanaman bagi pihak-pihak yang memiliki petuanan; DPDR merekomendasikan kepada Pemkab Aru agar sesegera mungkin merealisasikan pembayaran tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil serta ADD perangkat desa.

Baca Juga: Tiga Penjabat di Maluku Dipertahankan

selanjutnya, Pembangunan Infrastruktur di tahun 2022 tidak mencapai target oleh karena itu DPRD memintakan kepada Pemkab Aru dalam hal ini OPD teknis untuk lebih serius dalam melaksanakan tugas terutama mempercepat proses pelelangan proyek fisik; Indeks kepuasan masyarakat kepada PDAM, DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, puskesmas pada tingkat kecamatan dan RSUD di tahun 2022 dikategorikan belum maksimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada bupati agar melakukan evaluasi kinerja terhadap dinas terkait; DPRD merekomendasikan kepada Pemkab Aru dalam hal ini Dinas PUPR agar dapat membangun sarana pendukung jalan berupa drainase untuk mencegah kerusakan jalan, dan dapat melakukan perbaikan dan rehabilitasi infrakstruktur jalan

yang ada di area Kota Dobo; DPRD merekomendasikan kepada Pemkab Aru dalam hal ini melalui Dinas Kesehatan agar segera merealisasikan Dana BOK tahap ke dua di tahun 2022 untuk 18 puskemas yang berada di Kabupaten Kepulauan Aru; DPRD merekomendasikan kepada bupati agar melakukan penambahan kebutuhan Dokter Spesialis di RSUD antara lain dokter kandungan dan dokter ahli bedah yang menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga pelayanan kesehatan kedepan semakin baik dan memperhatikan pembayaran hak-hak tenaga kesehatan yang ada pada RSUD; DPRD merekomendasikan kepada Pemkab Aru agar segera menyelesaikan seluruh permasalahan pekerjaan dan pembayaran pihak ketiga yang bersumber dari dana DAK tahun anggaran 2022.

17 rekomendasi merupakan bentuk perhatian terhadap perbaikan kinerja dengan harapan  rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru. (*)