NAMROLE, Siwalimanews – Paripurna penyampaian pengusulan hak angket yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar Buru Selatan Vence Titawael yang seharusnya dilaksanakan Jumat (8/5) ditunda.

Penundaan pengusulan hak angket terkait hak para guru dan sejumlah permasalahan yang dianggap janggal dikarenakan peserta yang menghadiri paripurna tidak sesuai dengan Tatib DPRD Bursel, dikarenakan kehadiran anggota yang minim sehingga tak memenuhi quorum.

Wakil Ketua DPRD, Jamatia Booy kepada wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, usulan penyampaian hak angket ditunda, karena kehadiran anggota DPRD saat sidang tersebut tidak memenuhi dua per tiga dari 20 anggota DPRD Bursel.

“Secara normatif, hak angket ini telah memenuhi syarat, karena sesuai dengan ketentuan dalam pengajuannya itu apabila diajukan minimal 5 orang dari fraksi yang berbeda-beda, maka hak angket ini dapat diajukan,” jelasnya.

Sesuai dengan penjelasan Ketua Fraksi Golkar, bahwa sudah ada sembilan yang menyetujui dan menandatangani hal itu, namun terakhir ada 2 orang menarik diri dan tinggal 7 orang dan itu masih tetap terpenuhi secara ketentuan.

Baca Juga: Gustu: Hanya Satu Pedagang Pasar Positif Versi Rapid Test

“Jika 7 orang ini ditambah 3 dari Fraksi Golkar termasuk saya, maka sudah 10 dan sangat memenuhi syarat,” ucapnya.

Dijelaskan, berdasarkan pasal 105 Tatib DPRD, usul hak angket harus mendapat persetujuan jika paripurna dihadiri paling sedikit 3/4 anggota DPRD yang hadir, keputusan diambil paling sedikit 2/3 dan itu sekitar 9 suara DPRD.

Syarat hak angket bisa dianggap batal, apabila ditolak dalam paripurna dengan mekanisme kehadiran anggota DPRD sesuai prosedur pengajuan hak angket.

Untuk syaratnya sudah terpenuhi, karena sudah lebih dari 5 anggota dari fraksi berbeda dan itu Partai Golkar melalui ketua fraksinya sudah mengkonsolidasikan hal itu kepada teman-teman anggota lainnya, dengan demikian penundaan ini bukan berarti dibatalkan.

“Ini hanya soal teknis prosedural saja, karena kami dari pimpinan tidak membatalkan hanya undurkan waktu untuk penuhi prosedur yang diatur dalam tatib, kalau sudah penuhi quorum baru kita lanjutkan karena yang hadir tadi hanya 12 orang,” ucapnya.

Selain hak angket kata Booy, ada hak-hak yang melekat pada seoarang anggota DPRD, misalnya hak menyampaikan pendapat, hak interpelasi, dan hak mengajukan pendapat.

“Saya kira ini langkah maju di lembaga ini dan harus diapresiasi, soal-soal lain dan sebagainya merupakan hak masing-masing anggota DPRD, namun saya kira hak angket yang diajukan ini demi kepentingan daerah ini, karena yang diajukan adalah terkait hak para guru yang dianggap ada kejanggalan baik dari dana sertifikasi dan non sertifikasi maupun hak-hak lainnya,” tegasnya.(S-35)