AMBON, Siwalimanews – Panitia Khusus pengelolaan Pasar Mardika mengecam tin­dakan intimidasi yang dilakukan oknum-oknum PT Bumi Perkasa Timur terhadap pedagang.

Sekretaris Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku, Fauzan Husni Alkatiri menegaskan, praktek-praktek kartel yang dila­kukan oleh beberapa oknum ter­masuk PT BPT terjadi karena restu pemerintah.

“Praktek kartel termasuk oleh BPT ini adalah pelanggaran hukum yang sengaja dibiarkan oleh Pemprov Maluku,” kesal Alkatri kepada Si­walima, Sabtu (30/7) menyikapi inti­midasi terhadap pedagang Pasar Mardika.

Dikatakan, jika Pemprov Maluku sengaja berdiam diri atas semua persoalan yang terjadi, maka pe­merintah secara tidak langsung mengizinkan pedang diintimidasi karena praktek kartel, tidak akan terjadi tanpa ada kerja sama dengan pemerintah. “Hari ini kartel bersama peme­rintah melakukan penindasan atas para pelaku usaha di Pasar Mardika,” tegasnya.

Berdasarkan perjanjian kerja sama sesungguhnya, PT Bumi Perkasa Timur tidak boleh melakukan pe­narikan retribusi dalam bentuk apapun diluar ketentuan termasuk retribusi tanah.

Baca Juga: Dewan Geram Sekda tak Indahkan 3 Kali Panggilan, LPJ Gubernur Terancam

Perjanjian kerja sama antara Pem­prov dengan PT Bumi Perkasa Timur secara tegas telah membatasi akti­fitas PT BPT hanya pada 140 ruko.

“Dalam objek perjanjian poin (b) secara jelas dinyatakan bahwa kese­pakatan atau perjanjian hanya terbatas pada tanah dan bangunan sebanyak 140 unit ruko. Artinya kalau ada aktivitas diluar itu, maka aktivitas itu pungli yang diduga sarat dengan praktek korupsi yang memperkaya penguasa dan kroni­nya. Ini yang kita sesalkan,” ujar Alkatri.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di Pasar Mardika inilah yang menjadi semangat bagi DPRD untuk membentuk pansus, tetapi yang ter­jadi pemerintah daerah tidak pernah mempedulikan panggilan pansus.

Alkatri menegaskan, Pasar Mar­dika merupakan ruang hidup orang Maluku dari berbagai suku dan golo­ngan, sehingga jika dikelola secara serampangan oleh pemerintah maka ini pelanggaran hukum yang harus dihentikan.

Karenanya, Alkatri memastikan akan membahas persoalan ini secara internal dengan pansus guna di­ambil langkah cepat.

Diintimidasi

Seperti diberitakan sebelumnya, PT. Bumi Perkasa Timur kembali memaksa pedagang membayar pajak tanah dari setiap kios/lapak yang ada di areal sebelum jembatan menuju Puskesmas Rijali.

Dari pantauan, terlihat sekitar 30 kios diberi nomor oleh PT. BPT se­bagai tanda wajib membayar pajak.

Para pedagang mengaku mereka diancam akan dikeluarkan dari kios yang mereka bangun sendiri, jika ti­dak membayar pajak tanah tersebut.

Harga pajak yang dipatok peru­sahaan sebesar Rp300.000 per bulan. Sementara pedagang mengaku, selama ini kewajiban mereka mem­bayar pajak retribusi ke Pemerintah Kota Ambon.

“Dasar mereka meminta kami membayar pajak itu, adalah surat dari Pemerintah Provinsi yang ditanda­tangani oleh Sekda Maluku. Yang mana dalam surat itu, poin 3 me­nyebutkan, sejak penandatanganan akta perjanjian, maka seluruh

pengelolaan/pemanfaatan tanah dan bahgunan ruko pada kawasan Mardika diatas tanah HPL 06 atas narma Pemerintah Provinsi Maluku, dialihkan dan atau diserahkan kepada PT Bumi Perkasa Timur,”. Tapi ini kios, bukan ruko,” ungkap Sura, salah satu pedagang kepada Siwalima di Pasar Mardika.

Menurutnya, sejak satu minggu belakangan hingga hari ini, petugas PT. BPT sedang melakukan penda­ta­an kios-kios yang diharuskan mem­bayar pajak tanah tersebut. Dan dari pendataan itu, sejumlah pe­dagang menolak hingga diberi tanda nomor.

“Dasar mereka soal surat perjan­jian dengan Pemprov. Padahal dalam surat itu, yang dikelola PT. BPT, itu 140 bangunan ruko. Artinya kios tidak termasuk. Selanjutnya ada surat baru lagi yang menyebutkan mereka mengambil alih semua tanah dan bangunan diatas HPL 06. Disitu juga ada poin yang mereka hilang­kan. Yang jadi pertanyaan, surat itu ditandatangani oleh Sekda, masa Sekda bagian dari pemerintah menyusahkan kami selaku warga kota,”cetusnya.

Dijelaskan, dalam proses pemba­ngunan kios-kios itu, pengurus izin di Pemkot Ambon dan juga bagian aset Pemprov Maluku, terkait izin penggunaan lahan tersebut karena itu tidak boleh ada lagi tagihan-tagihan dari pihak lain.

Dia meminta Pemerintah Kota harus tegas soal posisi pedagang yang setiap saat diintimidasi, soal segala macam bentuk pembayaran karena itu sangat membingungkan mereka. (S-20)