AMBON, Siwalimanews – Badan Meteorologi, Klima­tologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Maritim Ambon me­ngingatkan masyarakat di pesisir Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk waspada tinggi gelombang yang mengancam capai empat meter.

Tidak hanya perairan Ambon dan Lease saja, tetapi ada sejumlah perairan yang tinggi gelombangnya mencapai enam meter. Kalau Ambon dan Lease saja sudah empat, itu artinya perairan yang lain pun bisa lebih dari empat meter.

Prakirawan BMKG Maluku Moch Zainury Damayanto dalam rilisnya Kamis (9/9) menjelaskan, peringatan dini gelombang tinggi ini berlaku mulai 7 sampai dengan 10 September 2021 pukul 09.-00 WIT.

Untuk Gelombang dengan tinggi 1,25-2,50 meter berpe­luang terjadi di Laut Seram Bagian Barat. Sementara un­tuk tinggi gelombang 2,50-4.0 meter berpeluang terjadi di Laut Seram Bagian Timur, Perairan Pulau Buru, Perairan Pulau Ambon Lease, Perairan Selatan Seram dan Laut Banda.

Selain itu tinggi gelombang mencapai 4.0-6.0 meter akan berpeluang terjadi di Perairan Sermata Leti, Perairan Kepu­lauan Babar, Perairan Kepu­lauan Tanimbar, Perairan Selatan Kepulauan Kai, Perairan Selatan Kepulauan Aru,Laut Arafuru bagian Barat dan Tengah.

Baca Juga: Kadishub: Trayek Angkutan Umum akan Disederhanakan

Khusus untuk pola angin di wilayah Indonesa bagian utara, dominan  bergerak dari Tenggara – Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 5-25 knot, sedangkan dari wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5 -30 knot .

Kecepatan angin  tertinggi terpantau di Perairan Selatan Pulau Sumba, Pulau Rote, Perairan Kepulauan Sermata, Kepulauan Aru, Laut Banda, Laut Arafuru dan Perairan Selatan Yos Sudarso dan Merauke.

“Harapan kami kepada seluruh masyarakat atau nelayan agar memperhatikan resiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran,” himbau Damayanto.

Ia juga mengingatkan untuk perahu nelayan di larang berlayar pada kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang diatas, 1,25 meter. Sementara untuk kapal tongkang dilarang berlayar pada kecepatan angin diatas 16 knot dan tinggi gelombang 1,5 meter.

Sedangkan kapal ferry dilarang berlayar pada kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang diatas 2,5 meter, kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar dilarang berlayar pada kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang diatas 4, 0 meter.

“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi, agar tetap selalu waspada,” ujar Damayan. (S-51)