AMBON, Siwalimanews – Perusahaan Umum Daerah Panca Karya sampai saat ini belum memenuhi kewajiban membayar sisa 50 persen gaji kepada seluruh karyawannya.

Sisa gaji yang harus dibayarkan oleh perusahaan plat merah tersebut terhitung sejak April-Oktober 2020.
Sumber Siwalima yang namanya enggan disebutkan mengaku tidak ada masalah dengan gaji pokok tapi sisa gaji 50 persen tahun 2020.

“Kita punya kekurangan itu gaji 50 persen dari bulan April sampai Oktober 2020 belum dibayar sampai sekarang,” ungkapnya.
Ia mengaku pemotongan dilakukan karena saat itu Covid-19 melanda sehingga perusahaan mengeluarkan kebijakan membayar 50 persen gaji.

“Memang tidak besar, tapi kami berharap masalah ini segera ditindaklanjuti karena sudah cukup lama,” ujarnya.
Disinggung terkait dengan gaji pokok ia mengaku selama ini tidak ada masalah. Semua karyawan dibayarkan gaji pokoknya oleh perusahaan.

“Kalau gaji pokok tak masalah, hanya kekurangan 7 bulan itu gaji 50 persen saja yang belum diselesaikan,” tandasnya
Menyingkapi masalah tersebut Direktur Utama Perumda Panca Karya Rusdy Ambon yang dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (17/10) membenarkan ada kewajiban yang belum diselesaikan ke karyawan.

Baca Juga: Tumpang Tindih Kewenangan, Pemkot Didorong Kelola Pasar Mardika

“Kekurangan gaji 50 persen memang sejak tahun 2020 itu belum kita selesaikan. Itu kewajiban yang harus kita bayar,” terang Rusdy.
Menurutnya kebijakan pemotongan gaji saat itu karena covid-19 dan situasi saat itu banyak perusahaan yang merumahkan karyawan bahkan sampai tutup.

Demi mempertahankan agar perusahaan ini tetap beroperasi, ia mengaku mengambil kebijakan untuk memangkas gaji karyawan sebesar 50 persen.

“Waktu itu Covid-19, keuangan perusahaan ikut terkena imbasnya. Kapal-kapal memang tidak beroperasi, kan dilarang berlayar oleh pemerintah dan karyawan tidak kerja. Setelah kita rapat dengan manajemen, terpaksa gaji dipangkas 50 persen,” jelasnya.

Ditanya kenapa lambat untuk dicairkan karena sudah hampir tiga tahun berjalan ia mengaku kalau semua karyawan itu mau dibayarkan sekaligus selama 7 bulan.

“Mereka itu semua mau kekurangan 50 persen dibayar sekaligus 7 bulan saat itu. Angkanya sangat besar, tidak mungkin, kita bayarkan sekaligus tapi kita mau bertahap,” ungkapnya.

Untuk itu setelah dalam waktu dekat ini, proses penyelesaian kewajiban 50 persen gaji akan dilakukan lebih dahulu untuk karyawan kapal.

“Mereka kita akan prioritaskan lebih dahulu baru kemudian karyawan darat atau yang ada di kantor. Ini kewajiban dan saya jamin kita selesaikan walaupun bertahap,” katanya.

Ditempat yang sama Dewan Pengawas Perumda Panca Karya Arif Hentihu menambahkan kalau pihaknya akan segera menyelesaikan kewajiban 50 persen gaji bagi karyawan.

“Itu kewajiban dan segera kita bayarkan, mungkin dalam waktu tidak terlalu lama diselesaikan untuk yang di kapal barulah yang ada di kantor, yang pasti itu kita selesaikan,” tandasnya.(S-09)