AMBON, Siwalimanews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyampaikan rekomendasi politik dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Kota Ambon. Zeth Pormes selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon mengatakan, Pemerintah Kota Ambon harus memperketat mekanisme penanganan wilayah pintu masuk di Kota Ambon yakni pelabuhan dan bandara.

Dikatakan, pemerintah akan melakukan isolasi bagi para pendatang yang masuk ke Kota Ambon baik ber-KTP Ambon maupun tidak. Khusus bagi pelaku perjalanan pemkot akan memanfaatkan gedung-gedung balai pelatihan atau sekolah-sekolah dan fasilitas umum lainnya.

“Karantina dilakukan bagi para pendatang yang masuk ke Kota Ambon baik ber-KTP Ambon maupun tidak,dengan memanfaatkan balai-balai pelatihan,” ujar Pormes.

Ia menegaskan,Komisi I DPRD Kota Ambon akan mengevaluasi kembali standar pemeriksaan yang lebih baik dengan maraknya ODP yang berkeliaran.

“Evaluasi kembali standar pemeriksaan akan dilakukan oleh komisi I,” tegasnya.

Baca Juga: Bulog Klaim 200 Ton Gula Pasir dalam Perjalanan 

Dikatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Desa dan juga Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 serta Keputusan Walikota Ambon Nomor 165 tahun 2020, Komisi I meminta Pemkot Ambon memperjelas bentuk peruntukan sumber alokasi anggaran untuk menunjang kinerja tim gugus tugas yang telah dibentuk.

Termasuk untuk raja, desa dan lurah Kota Ambon bersama para RT dan RW harap dapat mengawasi dengan ketat setiap pendatang dan melaporkan ke puskesmas setempat.

Komisi harap pemkot menempatkan petugas untuk dapat mengatur jarak hingga pembubaran massa atau kelompok seperti pada pasar-pasar modern, bank, indomaret, swalayan, mall, rumah Kopi dan lainnya. (Mg-5)