Kadis Perindag Beralibi tak Ada Pungli
AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Pieter Leuwol beralibi jika tindakan pungutan liar (Pungli) di Pasar Gotong Royong yang dilakukan oleh bawahannya, tidak benar.Anehnya, alibi Kadis Perindag itu terkesan melindungi bawahannya yang sudah berulang-ulang kali melakukan pungli dari pedagang.
Ketika dikonfirmasi wartawan, di Balai Kota Ambon, Selasa (15/12), Leuwol mencoba untuk menghindari pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan meminta kepada wartawan agar dapat membuktikan terkait dengan kebenaran informasi dimaksud.
“Itu masih dugaan. Kita harus bisa membuktikan. Kalau dugaan itukan sesuatu yang belum dapat dibuktikan,” tandasnya.
Kendati demikian, Leuwol justru menilai ada yang sengaja mencoreng nama baik instansi yang dipimpinnya.
“Jangan menduga-duga begitu. Harus ada pembuktian. Mana pungli ? Saya kira itu cuman dugaan untuk mencoreng nama baik instansi “ tepisnya.
Baca Juga: Percaya Janji Sekot, Pemilik Lahan Buka Blokade TPU CovidTak hanya itu, dirinya jug mengungkapkan untuk membuktikan kebenaran tersebut, pihaknya telah melakukan pengecekan dan terbukti tak ada indikasi tersebut.
“Ya, kita sudah ambil langkah. Artinya kita punya tujuan kerja itu, untuk bantu pedagang, untuk bisa maju,” katanya.
Ditegaskan, apabila benar stafnya melakukan pungli, maka dipastikan akan diberikan sanksi. Namun terkait sanksi yang akan diberi, kebijakannya ada di Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
“Itu urusan diatas kan. Kalau bicara soal kedinasan, pasti saya akan bertanggung jawab, jika isu itu benar,” cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga oknum Disperindag Kota Ambon melakukan pungli dari pedagang pasar Mardika yang direlokasi ke Pasar Gotong Royong.
Tak tanggung-tanggung harga lapak yang ditentukan bagi pedagang yang menempati lapak sebesar Rp 3,5 juta. Beberapa pedagang kepada Siwalima, Selasa (9/12) mengeluhkan pungutan yang dinilai sangat memberatkan.
“Katong ini pedagang kecil saja, katong akan ditempatkan di Pasar Tagalaya, kok mau tempatkan saja katong musti bayar Rp 3,5 juta, ini terlalu berat dan katong seng sanggup,” keluh salah satu pedagang yang meminta namanya tak dikorankan.
Menurutnya, jika harga lapak ditagih Rp 3,5 juta maka tentu saja pedagang pasti menolak menempati pasar Tagalaya karena harga yang ditentukan sangatlah memberatkan.
Kata pedagang, alasan yang dipakai oknum Disperindag melakukan pungutan harga lapak yang terbilang fantastis yaitu, sebagai biaya pembersihan lapak. Padahal Walikota Ambon Richard Louhenapessy dalam setiap kali arahannya kepada pedagang menegaskan, lapak yang ditempati pedagang tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. (Cr-6)
Tinggalkan Balasan