AMBON, Siwalimanews – Pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Maluku dari Richard Rahakbauw kepada Efendy Rasyad Latuconsina dipastikan akan dilakukan usai DPRD menggelar studi komparatif.

Kepastian PAW ini disampaikan Sekretaris DPRD Maluku Bodewin Wattimena kepada Siwalimanews, Jumat (10/7), setelah mendapatkan SK Mendagri Tentang PAW Pimpinan DPRD Provinsi Maluku kemarin.

“Jadi SK PAW itu kita di DPRD Maluku sudah terima kemarin dari Pemprov Maluku,” ungkap Wattimena.

Menurutnya, setelah menerima SK dimaksud, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menyampaikan petikan SK kepada beberapa pihak, diantaranya Richard Rahakbauw, Efendy Rasyad Latuconsina, Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Ketua KPU Maluku, Ketua Bawaslu Maluku dan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.

Terkait dengan agenda untuk paripurna pengucapan sumpah dan janji PAW pimpinan dewan, sebelumnya telah ditetapkan oleh Bamus, namun waktunya kapan belum dapat ditentukan.

Baca Juga: Pemkot Ambon Diminta tak Intervensi Pengangkatan Raja Kilang

“Saat ini DPRD Maluku sementara fokus untuk penyelesaian dua ranperda terakit Blok Masela, salah satunya dengan studi komparatif yang akan dilakukan di Jawa Barat dan DKI Jakarta, karena itu setelah kembali darisana barulah akan diagendakan paripurna,” ujar Wattimena.

Saat ditanya tentang berapa nomor SK Mendagri tersebut Wattimena mengaku, SK dimaksud telah diserahkan ke Ketua DPRD yang nantinya akan disampaikan saat paripurna, selain itu pihaknya tidak miliki kewenangan untuk menyampaikannya.

“SK itu sudah saya teruskan ke Ketua DPRD untuk disampaikan saat paripurna nanti,” cetusnya. (Cr-2)