AMBON, Siwalimanews – Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat yang terdampak bencana nasional Covid-19.

Posko ini dibuka secara nasional oleh Ombudsman Republik Indonesia di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Maluku.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat  mengatakan, tujuan dari pembukaan posko ini adalah, agar masyarakat dapat mengadukan pelayanan pemerintah terkait penanggulangan Covid-19 di Provinsi Maluku.

Dikatakan, Jika terjadi maladministrasi seperti halnya layanan tidak sesuai prosedur, dipersulit, bantuan tidak diterima/tidak tepat sasaran, maka hal tersebut dapat dilaporkan ke Ombudsman

Slamat  dalam rilisnya kepada Siwalima mengatakan, masyarakat di wilayah Provinsi Maluku tidak perlu ragu jika menemui maupun mengalami permasalahan tersebut, masyarakat disarankan untuk mengadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku.

Baca Juga: Disperindag Pantau Penggunaan Masker di Pasar

Posko pengaduan daring Covid-19 ini, lanjutnya, difokuskan untuk mengawasi pelayanan pemerintah terkait Covid-19 yang meliputi, Jaring Pengaman Sosial (JPS), JBS meliputi Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Prakerja dan Tarif listrik.

Berikutnya, terkait layanan kesehatan bagi korban dan masyarakat terdampak Covid-19. Sedangkan Layanan lembaga keuangan terhadap nasabah/konsumen terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19

Sementara layanan transportasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya di daerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik. Dan terakhir, keamanan yang berkaitan dengan layanan kepolisian bagi masyarakat yang terdampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik.

“Jika terjadi maladministrasi, masyarakat dapat mengadukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku atau ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman dengan persyaratan mengisi formulir pengaduan, melengkapi Salinan identitas diri, dan melampirkan dokumen pendukung,” tutupnya. (Mg-5)