AMBON, Siwalimanews – Perkembangan Covid di Kota Ambon semakin memprihatinkan, namun masyarakat terutama pedagang di pasar masih bandel, dan belum taati himbauan pemerintah terutama menggunakan masker dan menjaga jarak.

Karena itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon diminta, untuk memantau pedagang yang bandel, sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya menggunakan masker dalam melakukan aktivitas.

“Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga perlu disadari bahwa untuk pemutusan mata rantai sangat penting mengingat aktivitas yang dilakukan di pasar masih terasa ramai hingga sekarang,” jelas anggota DPRD Kota Ambon, Ari Sahertian kepada Siwalima, Selasa (11/5).

Ia berharap, Disperindag memberikan pemahaman kepada pedagang di pasar agar mereka bisa terhindar dari paparan Covid-19. “DPRD menghimbau agar mereka yang kemarin telah menjalani rapid tes untuk tidak datang berjualan, karena nantinya akan menjadi masalah jika hasil yang dikeluarkan positif rapid test,” imbuhnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon harus melakukan edukasi kepada komunitas di pasar-pasar tradisional agar membantu dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Kita pasti bisa bersama-sama mencegah penularan Covid-19. Dengan kesadaran akan pentingnya kesehatan dengan mengikuti protab yang ada, maka akan mudah untuk memutuskan mata rantai covid,” terangnya.

Baca Juga: DPRD Minta Gubernur Dampingi 4 Daerah

Janji Terus Pantau

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagang Kota Ambon akan terus memantau penggunaan masker oleh pedagang yang berjualan di pasar guna untuk memutuskan rantai penyebaran covid-19 di Kota Ambon.

Sekertaris Disperindag Kota Ambon, Janes Aponno yang ditemui di Terminal Mardika sela-sela proses random rapid test berlangsung mengungkapkan, sudah ada tim yang dikerahkan khusus untuk memantau sampai sejauhmana masyarakat dalam hal ini pedagang dan pembeli sadar akan penggunaan masker.

“Kita terus turun untuk melihat keadaan pasar karena ada tim yang siap memantau sejauhmana kesadaran masyarakat menggunakan masker, supaya tidak terjangkit virus covid-19,” katanya.

Apono menambahkan, ini bukan hanya dilakukan oleh pasar tradisional sesuai dengan surat edaran walikota Ambon Nomor 443/19/20 yang dikeluarkan tanggal 28 April 2020 tentang penggunaan masker untuk pencegahan covid-19 di Kota Ambon, surat edaran ini diperuntukkan kepada seluruh pelaku usaha, sehingga bukan hanya pasar tradisional namun toko, gerai, swalayan dan restaurant.

“Jadi ini bukan hanya pasar tradisonal, namun berlaku ke seluruh pelaku usaha seperti toko, gerai, swalayan, restaurant yang berada di Kota Ambon,” tuturnya.

Aponno menegaskan, pihaknya telah meminta kepada pelaku usaha untuk menyiapkan papan informasi guna mengingatkan pengunjung menggunakan masker, bahkan juga bagi pegawai harus menggunakan masker. (Mg-5)