AMBON, Siwalimanews – Menolak kebijakan Direktur RS Haulussy, Nazaruddin yang me­nggantikan tim dokter jasa dengan yang baru, seluruh perawat dan bi­dan di rumah sakit milik daerah itu mengajukan petisi ke direktur.

Dalam surat pernya­taan nomor 06/VIII/Kom.Kep/RSUD/2022  tertanggal 1 Agustus 2022 yang copiannya diterima Siwalima, Se­nin (1/8)  mengung­kap­kan, sehubungan de­ngan pengunduran diri dari tim jasa yang lama dan telah dibentuknya tim jasa yang baru, dan pembagian jasa per­da dengan menggunakan juk­nis 2018 maka, kami segenap perawat dan bidan di RS Hau­lussy menyatakan sikap sebagai berikut.

Satu, menolak tim jasa yang baru yang telah dibentuk. Dua, menolak pembagian jasa perda tahun 2021 dengan menggunakan juknis 2018.

Tiga, meminta untuk mengaktifkan kembali tim jasa yang telah mengundurkan diri.

Empat, meminta untuk segera ditetapkan juknis 2022 dengan melibatkan perawat dan bidan. Dan terkahir lima, bila surat pernyataan sikap ini tidak ditindak lanjuti maka kami akan melakukan audensi kepada DPRD Provinsi dan melakukan demo terpimpin.

Baca Juga: 9 Tahun Dipertahankan RL, Dirut PDAM Akhirnya Lengser

Surat ini ada menyusul pengunduran diri dari 4 dokter spelisasi pada tim jasa dokter.

Mundur dari Tim

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah dokter yang terlibat dalam tim jasa RS Haulussy Ambon mengundurkan dari dari tim tersebut.

Pengunduran diri sejumlah dokter dari tim jasa itu, karena diduga adanya ketidaksepakatan antara tim jasa dan direktur dalam hal besaran persentase jasa pelayanan yang diminta direktur untuk jasa direktur.

“Jadi para dokter ini ada sekitar empat dokter mengundurkan diri dari tim jasa, karena jasa-jasa mereka mau diberikan, sehingga tidak ada kesepakatan dengan direktur,” ujar sumber itu kepada Siwalima, Sabtu, (30/7).

Dikatakan, para dokter spesial ini mau bekerja sesuai aturan, tetapi diduga ada permintaan lebih makanya para dokter yang terlibat dalam tim jasa tidak setuju dan mengundurkan diri.

Surat pengunduran diri sejumlah dokter telah diajukan ke Direktur RS Haulussy pada Jumat (29/7).

Sementara itu, Direktur RS Haulussy, Nazaruddin yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya namun tidak aktif.

Untuk diketahui, Nazaruddin baru diangkat diangkat dan dilantik sebagai Direktur RS Haulussy, pada Jumat,  22 April 2022 lalu oleh Gubernur Maluku.

Nasaruddin merupakan mantan pejabat di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ambon dan kemudian dipindahkan ke KKP Kelas III Sorong dan diduga bermasalah kemudian ditarik ke Kementerian Kesehatan.

Akan Panggil

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin mengatakan, Komisi tetap responsif dengan semua permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak tenaga kesehatan di Maluku, tetapi hingga saat ini belum ada informasi terkait permasalahan hak di RSUD Haulussy.

“Komisi tahu masalah ini tapi kan ini Infomasi dari tenaga dokter spesialis yang bertugas di RS Haulussy terkait dengan jasa atau hak,” ungkap Rovik saat diwawan­carai Siwalima, Sabtu (30/7) malam.

Kendati demikian tentu komisi akan mengambil langkah-langkah diantaranya pemanggilan pihak direktur RS Haulussy bersama dokter tersebut untuk dilakukan klarifikasi.

Dijelaskan, pembagian jasa medis biasanya akan bersinggungan dengan adanya  hitung-hitungan presentase pembagian, dan jika selama ini telah berlaku mekanisme presentasi jasa maka lebih adil jika kesepakatan itu diberlakukan dan jangan diubah-ubah lagi.

Jika pihak RS Haulussy ingin mengubah presentase jasa medis, maka harus didasarkan pada kesepakatan bersama antara pihak manajemen RSUD Haulussy dengan tenaga dokter spesialis atau yang ter;libat dalam tim jasa

“Kalau mau diubah harus berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak diberlakukan nanti bukan saat ini. Jadi sesuai dengan yang ada saja, itu yang paling adil,” tegas Rovik.

Menurutnya, jasa didapat berdasarkan kinerja dokter melayani pasien sehingga yang mestinya mendapatkan presentasei yang lebih tinggi adalah mereka yang langsung menangani pasien bukanlah yang tidak langsung.

Pihak RS Haulussy tambah Rovik, mestinya menambah pre­-sentase jasa medis kepada dokter dan perawat bukan lagi berupaya untuk mengurangi hak-hak tenaga medis yang selama ini diberikan dan tidak ada permasalahan.

“Ini jasa didapatkan dari apa yang dia dapatkan. Berarti menjadi hak mutlak jadi jangan lagi diambil-ambil dan jangan dikurangi, kalau ditambah boleh dikurangi jangan,” tandasnya. (S-20)